Kedudukan Ahli Waris terhadap Boedel Warisan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir

Authors

  • Evelyn Lay Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Anwar Borahima Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Winner Sitorus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Ahli Waris, Boedel Warisan, Hak Guna Bangunan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan para ahli waris terhadap boedel warisan berupa hak guna bangunan yang telah berakhir. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum menggunakan analisis preskriptif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak guna bangunan yang telah berakhir tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisan, sehingga tidak dapat lagi dibagi kepada para ahli waris. Hapusnya hak guna bangunan mengakibatkan hak atas tanah yang bersangkutan beralih kembali kepada pemegang hak awal yaitu kepada negara, pemegang hak pengelolaan ataupun pemegang hak milik atas tanah. Tanah hak guna bangunan milik pewaris yang telah berakhir sebelum ia meninggal dunia tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisannya, sehingga tidak dapat dibagi lagi kepada para ahli warisnya. Jika hak guna bangunan milik pewaris belum berakhir saat ia meninggal dunia, maka hak guna bangunan masih tergolong sebagai boedel warisan dan masih dapat dibagi kepada para ahli waris hingga jangka waktu hak guna bangunan yang bersangkutan berakhir. Bekas pemegang hak hanya berkemungkinan untuk mendapat hak diprioritaskan dalam pengajuan hak atas tanah bekas hak guna bangunannya.

Downloads

Published

2021-11-06

Issue

Section

Articles