Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber: Telaah Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian
Keywords:
Berita Bohong, Cybercrimes, Ujaran Kebencian, Informasi TeknologiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penegakan tindak pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data primer yang digunakan bersumber dari hasil wawancara dan pengamatan langsung di lapangan, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di Kepolisian Daerah Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian memiliki karakteristik khusus dan berbeda secara signifikan dengan jenis tindak pidana pada umumnya. Perbedaan tersebut terlihat dari setiap unsur sifat melawan hukum maupun teknis penanganan perkara oleh penegak hukum. Penegakan hukum tindak pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Kepolisian Daerah Maluku Utara secara empirik tidak berada pada kondisi ideal mengingat sejumlah kendala dan tantangan yang dihadapi oleh penyidik dalam setiap tahapan dan proses penegakan hukumnya. Saat ini, masih terdapat problem teknis yuridis yang mengakibatkan aspek kepastian hukum permasalahan kejahatan pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain itu, dalam penanganan tindak pidana siber, perlu diketengahkan paradigma dan konstruksi berpikir dari formalistik kepada imajinatif, progresif dan mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakat (yustisiabel).Downloads
Published
2022-03-22
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.