Redefinisi Unsur “yang Dapat Merugikan Keuangan (Perekonomian) Negara” dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Supriyanto Supriyanto Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  • Supanto Supanto Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo
  • Hartiwiningsih Hartiwiningsih Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo

Keywords:

Korupsi, Hukum Pidana, Keuangan Negara, Perekonomian Negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta memberikan preskripsi formulasi rumusan tindak pidana korupsi yang efektif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kompleksitas permasalahan dalam penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.Untuk mendukung keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, maka unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam tindak pidana korupsi tidaklah merupakan unsur yang wajib dibuktikan, namun hanya sebagai alasan pemberat pemidanaan dan guna menentukan besarnya uang pengganti terhadap terdakwa.

References

Aidt, T. S. (2009). “Corruption, Institutions, and Economic Development”. Oxford Review of Economic Policy, 25(2): 271-291.

Arsil. “Bahan Presentasi Forum Group Discussion Studi tentang Disparitas Putusan Dalam Perkara Korupsi” ICW, Gren Alia, tanggal 19 September 2013.

Atmadja, A.P.S. (2005). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Toeri, Praktik, dan Kritik, Jakarta: UI Press.

Atmasasminta, R., & Wibowo, M. (2016). Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.

Friedman, L.M. (2011). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Ssosial. Bandung: Nusa Media.

Harifin A. Tumpa. Ketua MA, dalam jumpa pers “Catatan Akhir Tahun Kinerja MA” di Gedung MA, Jakarta, Kompas.com, Jum’at 30 Desember 2011.

Hukum Online. “Definisi Keuangan Negara Kembali Diperdebatkan”, Senin, 31 Juli 2006, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1524/definisi-keuangan Diakses pada 16 Mei 2016.

Husein, Y. (2012) “Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi” (http://pkbh.uad.ac.id/ kerugian-negara-dalam-tindak-pidana-korupsi)

Lopa, B., & Yamin, M. (1977). Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kipas Putih Aksara.

Marwan Effendy, “Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Makalah : Disampaikan Dalam Seminar “Usaha Menghindari Jerat Pidana Dalam Delik Korupsi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010”, Diselenggarakan oleh Majalah Hukum Prosekutor di Hotel Patra, Semarang, tanggal 19 April 2011.

Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Mubyarto. (1987). Ekonomi Pancasila : Gagasan dan Kemungkinan, Jakarta: LP3ES.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017

Downloads

Published

2017-09-22

Issue

Section

Articles