Redefinisi Unsur “yang Dapat Merugikan Keuangan (Perekonomian) Negara” dalam Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Korupsi, Hukum Pidana, Keuangan Negara, Perekonomian NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta memberikan preskripsi formulasi rumusan tindak pidana korupsi yang efektif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kompleksitas permasalahan dalam penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.Untuk mendukung keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, maka unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam tindak pidana korupsi tidaklah merupakan unsur yang wajib dibuktikan, namun hanya sebagai alasan pemberat pemidanaan dan guna menentukan besarnya uang pengganti terhadap terdakwa.References
Aidt, T. S. (2009). “Corruption, Institutions, and Economic Development”. Oxford Review of Economic Policy, 25(2): 271-291.
Arsil. “Bahan Presentasi Forum Group Discussion Studi tentang Disparitas Putusan Dalam Perkara Korupsi” ICW, Gren Alia, tanggal 19 September 2013.
Atmadja, A.P.S. (2005). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Toeri, Praktik, dan Kritik, Jakarta: UI Press.
Atmasasminta, R., & Wibowo, M. (2016). Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.
Friedman, L.M. (2011). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Ssosial. Bandung: Nusa Media.
Harifin A. Tumpa. Ketua MA, dalam jumpa pers “Catatan Akhir Tahun Kinerja MA” di Gedung MA, Jakarta, Kompas.com, Jum’at 30 Desember 2011.
Hukum Online. “Definisi Keuangan Negara Kembali Diperdebatkan”, Senin, 31 Juli 2006, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1524/definisi-keuangan Diakses pada 16 Mei 2016.
Husein, Y. (2012) “Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi” (http://pkbh.uad.ac.id/ kerugian-negara-dalam-tindak-pidana-korupsi)
Lopa, B., & Yamin, M. (1977). Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kipas Putih Aksara.
Marwan Effendy, “Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Makalah : Disampaikan Dalam Seminar “Usaha Menghindari Jerat Pidana Dalam Delik Korupsi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010”, Diselenggarakan oleh Majalah Hukum Prosekutor di Hotel Patra, Semarang, tanggal 19 April 2011.
Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Mubyarto. (1987). Ekonomi Pancasila : Gagasan dan Kemungkinan, Jakarta: LP3ES.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.