Aspek Hukum Kewajiban Saksi Instrumentair untuk Merahasiakan Isi Akta Notaris
Keywords:
Akta, Notaris, Saksi InstrumentairAbstract
Saksi instrumentair yang memberikan keterangan mengenai isi akta dapat membahayakan kedudukan notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kewajiban saksi instrumentair terhadap kerahasiaan isi akta notaris dan akibat hukum terhadap notaris apabila saksi instrumentair membocorkan isi akta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dimana hasil yang diperoleh akan di analisis secara kualitatif dengan metode content analysis, dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa saksi instrumentair yang hadir dalam proses peresmian akta yakni pembacaan dan penandatanganan akta, melekat kewajibannya untuk merahasiakan isi dan segala keterangan yang berhubungan dengan akta notaris, hal ini adalah untuk kepentingan para pihak yang mempercayakan kerahasiaan keterangannya untuk pembuatan akta. Jika saksi instrumentair dalam hal ini adalah pegawai kantor notaris membocorkan isi maupun keterangan yang berhubungan dengan akta notaris, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, dan untuk itu notaris ikut bertanggung jawab, dikarenakan pelanggaran tersebut dilakukan oleh saksi instrumentair dalam kedudukannya sebagai pegawai kantor notaris yang merupakan bagian dari organ jabatan notaris.References
Adjie, H. (2009). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama. Hernoko, A., Anand, G., & Raden Roro, F. (2017). Method Determining the Contents of the Contract. Hasanuddin Law Review, 3(1), 91-103. doi: http://dx.doi.org/10.20956/ halrev.v3i1.947
Kie, T.T. (2007). Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Muhadar., Abdullah, E., & Thamrin, H. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: Putra Media Nusantara.
Munawir, L.O. (2015). Peran Staf Administrasi Kantor Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta, (Studi Di Kantor Notaris Dengan Wilayah Hukum Kota Kendari dan Kabupaten Buton Utara). Tesis: Universitas Brawijaya.
Salim, H.S. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Subekti. (1980). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Tobing, L. (1993). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.