Kedaulatan Hukum Nasional dalam Putusan Arbitrase Internasional: Sengketa Negara Versus Pihak Swasta
Keywords:
Arbitrase Internasional, Hukum Nasional, Hukum Internasional, KonvensiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedaulatan hukum nasional dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing atas sengketa antara negara dengan pihak swasta asing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum nasional dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing merupakan indikator tentang ada tidaknya pelanggaran terhadap ketertiban umum yang mengakibatkan suatu putusan arbitrase itu tidak dapat dilaksanakan. Putusan arbitrase asing tidak dapat dieksekusi apabila putusan arbitrase asing itu bertentangan dengan ketertiban umum yang melanggar undang-undang, kebijakan nasional, hukum nasional atau melanggar kesusilaan. Kedudukan hukum nasional Indonesia dalam proses pelaksanaan putusan arbitrase asing adalah merupakan indikator apakah suatu putusan itu melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau tidak. Akibat hukum yang ditimbulkan adanya penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional oleh pengadilan terdiri atas akibat hukum perdata dan akibat hukum publik. Akibat hukum perdata berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam putusan arbitrase tidak dapat terpenuhi dan dijalankan, sehingga kerugian perdata salah satu pihak tidak dapat dipulihkan. Selain itu, akibat hukum terhadap penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional telah berimplikasi pada ketidakpastian pelaksanaan putusan arbitrase internasional terhadap beberapa kasus putusan arbitrase.Downloads
Published
2023-03-16
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.