Quo Vadis Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Sistem Hukum
Keywords:
Kekerasan Seksual, Sistem Hukum, Tindak PidanaAbstract
Permasalahan tindak pidana kekerasan seksual semakin kompleks problematikanya saat menemui tahapan penerapan dan penegakan hukum. Jika dilihat dari substansi hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sebenarnya telah begitu komperhensif yang mengatur mulai dari jenis-jenis kekerasan seksual sampai pada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, harapannya dapat diterapkan secara efektif dan efesien dengan di tengah masyarakat. Namun pada kenyataannya seringkali substansi hukum yang komperhensif tak bisa menjadi jaminan untuk bisa langsung berhasil mengobati patalogi sosial yang terjadi, karena berbenturan dengan budaya hukum masyarakat (legal culture). Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi socio-legal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditinjau dari aspek substansi hukum (legal substance), pengaturan hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang telah komperhensif tak bisa menjadi jaminan secara efektif untuk membasmi tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Pengundangan tindak pidana kekerasan seksual hadir sebagai pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia saat ini. Pada tataran praktik. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, tetapi menggerakkan potensi dukungan dan layanan dari komunitas terdekatnya untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.Downloads
Published
2023-11-16
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.