Ratio Decidendi Terhadap Penetapan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Oheo K. Haris Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
  • Sabrina Hidayat Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
  • Honesto Ruddy Dasinglolo Direktorat Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara

Keywords:

Kepolisian, Korupsi, Pembuktian, Ratio Decidendi

Abstract

Tulisanini ditujukan pada putusan pengadilan dalam menilai dan menetapkan alat bukti pada tindak pidana korupsi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Ratio Decidendi Hakim menetapkan keabsahan alat bukti dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka tindak pidana korupsi, Serta menilai alat bukti yang diajukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai dengan syarat-syarat pembuktian menurut perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum, yakni meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil studi ini menunjukkan bahwa hakim lebih menekankan pada poin “alat bukti” yang ditetapkan oleh Termohon dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya Hakim menilai bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari oleh minimal dua (2) alat bukti yang sah dalam hal ini Penetapan Tersangka Pemohon hanya didasari oleh proses administrasi. Alat Bukti yang digunakan oleh Penyidik Kepolisian untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan KAPOLRI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2019-07-07

Issue

Section

Articles