Kedudukan dan Tugas Staf Ahli dalam Struktur Pemerintah Daerah

Authors

  • Muh. Hasrul Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Syafa’at Anugrah Pradana Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare

Keywords:

Staf Ahli, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah

Abstract

Staf ahli kepala daerah merupakan salah satu unsur perangkat daerah yang sangat strategis dalam membantu kinerja kepala daerah. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami kedudukan dan tugas staf ahli dalam struktur pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; serta mengetahui dan memahami faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas staf ahli dalam membantu kinerja kepala daerah. Penelitian ini menggunakan seinwijsenschaff atau penelitian yang dilakukan secara yuridis empiris yang mengkaji aturan positif yang berlaku (literature research) dan dilanjutkan dengan penelitian di lapangan (field research). Data dianalisis dengan cara kualitatif dan dipaparkan serta disajikan secara sistematis kemudian ditarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan staf ahli dalam struktur pemerintah daerah merupakan unsur yang sangat strategis dalam membantu kinerja kepala daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, staf ahli berpedoman kepada peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas staf ahli antara lain: faktor rekrutmen jabatan, pendidikan, pengalaman, hubungan antar unsur perangkat daerah, dan budaya organisasi.

Downloads

Issue

Section

Articles