Perlindungan Hak Cipta Berita Online Terhadap Agregator Berita

Authors

  • Mohammad Supri Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Ahmadi Miru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Farida Patittingi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Harustiati A. Muin Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Berita Online, Free Riding, Hak Cipta, News Aggregator, Perusahaan Pers

Abstract

Electronic commerce sebagai salah satu tren di era globalisasi tidak hanya membuka potensi besar dalam penyebaran informasi, di lain sisi meningkatkan peluang penyalahgunaan khususnya pelanggaran Hak Cipta. Fenomena “free riding” atau penumpang gratis atas produk jurnalistik, khususnya berita online menjadi semakin tidak terkendali. Kehadiran agregator berita yang memanfaatkan informasi dari media massa menimbulkan permasalahan hukum karena ketidakjelsan letak muatan hak cipta atas produk jurnalistik. Doktrin kegunaan yang wajar dan pencantuman sumber artikel yang dijadikan pembenaran oleh agregator berita dalam menjalankan aktivitasnya menimbulkan ambiguitas, utamanya dalam pembagian jenis berita aktual dengan jenis produk jurnalistik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas dasar hukum hak cipta berita online dan mengetahui apakah praktik pengutipan dan pemanfaatan berita oleh agregator berita melanggar ketentuan Hak Cipta. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta atas produk jurnalistik khususnya berita dilindungi menurut UU Hak Cipta dan pemanfaatan atau pengutipan oleh agregator berita merupakan bentuk pelanggaran atas Hak Cipta apabila digunakan untuk komersial. Menyebutkan sumber berita dalam artikel yang dikutip merupakan pemenuhan atas hak moral pencipta, namun tidak menghapus hak ekslusif lain yang dimiliki pencipta, yakni hak ekonomi.

Downloads

Issue

Section

Articles