Strategi Institusional Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Keywords:
Pemerintah Daerah, Pengadaan Tanah, Tanah, Kepentingan UmumAbstract
Tanah merupakan sumber daya utama dan menjadi tempat temu kepentingan berbagai pihak, sehingga dalam kenyataannya terjadi berbagai konflik kepentingan, terlebih lagi jika belum ditetapkan kepastian hukum pemilikannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research) atau penelitian hukum non-doktrinal. Tipe penelitian ini bersifat eksplanasi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum (socio-legal approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan tanah di Provinsi Sulawesi Selatan untuk kepentingan umum adalah kegiatan yang melibatkan lintas instansi dan berbagai pihak terkait. Mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sampai penyerahan hasil. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (PKP2) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah Bidang Pertanahan, pengadaan lahan untuk kepentingan umum sudah menjadi tugas pokok. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini, harus melalui empat tahapan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 tahun 2014. Dinas PKP2 memfasilitasi pengadaan tanah, dengan membentuk tim persiapan yang anggotanya terdiri perwakilan dari seluruh SKPD terkait.Downloads
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.