Strategi Institusional Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Authors

  • Ruslan Abu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Provinsi Sulawesi Selatan

Keywords:

Pemerintah Daerah, Pengadaan Tanah, Tanah, Kepentingan Umum

Abstract

Tanah merupakan sumber daya utama dan menjadi tempat temu kepentingan berbagai pihak, sehingga dalam kenyataannya terjadi berbagai konflik kepentingan, terlebih lagi jika belum ditetapkan kepastian hukum pemilikannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research) atau penelitian hukum non-doktrinal. Tipe penelitian ini bersifat eksplanasi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum (socio-legal approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan tanah di Provinsi Sulawesi Selatan untuk kepentingan umum adalah kegiatan yang melibatkan lintas instansi dan berbagai pihak terkait. Mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sampai penyerahan hasil. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (PKP2) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah Bidang Pertanahan, pengadaan lahan untuk kepentingan umum sudah menjadi tugas pokok. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini, harus melalui empat tahapan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 tahun 2014. Dinas PKP2 memfasilitasi pengadaan tanah, dengan membentuk tim persiapan yang anggotanya terdiri perwakilan dari seluruh SKPD terkait.

Downloads

Issue

Section

Articles