Peer-Review Process

Proses Peer Review
Editor in Chief akan menugaskan naskah kepada Managing Editor untuk penanganan lebih lanjut. Managing Editor akan meminta minimal dua orang ilmuwan untuk menelaah naskah artikel penelitian. Semua naskah akan melalui proses peer-review dengan sistem double-blind, di mana identitas penulis dan penelaah disembunyikan satu sama lain selama proses penelaahan berlangsung, untuk memastikan standar keunggulan akademik.

Informasi lebih rinci mengenai alur pengiriman naskah (oleh penulis) hingga diterima oleh editor ditunjukkan dalam bagan berikut.


Secara singkat, tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Pengiriman Naskah (oleh penulis)
2. Pemeriksaan dan Seleksi Naskah (oleh manajer dan editor)
o Editor berhak langsung menerima, menolak, atau melanjutkan ke tahap peninjauan.
o Sebelum diproses lebih lanjut, setiap naskah akan diperiksa unsur plagiasinya menggunakan Turnitin.
3. Proses Penelaahan Naskah (oleh reviewer)
4. Pemberitahuan Hasil Penelaahan: Diterima, Revisi, atau Ditolak (oleh editor kepada penulis berdasarkan komentar reviewer)
5. Revisi Naskah (oleh penulis)
6. Pengiriman Ulang Naskah yang Telah Direvisi Sesuai Saran Reviewer (oleh penulis), dengan alur yang sama seperti poin nomor 1.
7. Jika reviewer menyatakan revisi telah memuaskan, maka editor akan memberikan pemberitahuan penerimaan naskah.
8. Proses Galley Proof dan Publikasi.
Tahapan nomor 1 sampai 5 dianggap sebagai satu putaran proses peer-review (lihat area berwarna abu-abu dalam bagan). Editor atau dewan editorial akan mempertimbangkan masukan dari para reviewer dan mengambil keputusan. Berikut adalah keputusan-keputusan yang paling umum:
• Diterima tanpa revisi – Naskah akan diterbitkan dalam bentuk aslinya.
• Diterima dengan Revisi Minor – Naskah akan diterbitkan setelah penulis melakukan koreksi kecil sesuai batas waktu yang ditentukan.
• Diterima dengan Revisi Mayor – Naskah akan diterbitkan setelah penulis melakukan perubahan signifikan sesuai saran reviewer dan/atau editor dalam batas waktu yang ditentukan.
• Dikirim Ulang (penolakan bersyarat) – Naskah perlu diperbaiki secara besar-besaran dan dapat dipertimbangkan kembali dalam putaran keputusan selanjutnya.
• Ditolak (penolakan langsung) – Naskah tidak akan diterbitkan maupun dipertimbangkan kembali meskipun telah direvisi.