PERAN INFLUENCER DALAM MEMBANGUN NARASI #BERKAINBERSAMA DI INSTAGRAM
DOI:
https://doi.org/10.31947/aiccon2025.v1i2.47959Keywords:
advokasi budaya, ekologi media, kampanye digital, influencer budaya, kain tradisionalAbstract
ABSTRAK
Media sosial sebagai bagian dari perkembangan teknologi komunikasi, telah bertransformasi menjadi sebuah wadah untuk membentuk opini publik. Wadah ini dimanfaatkan oleh figur-figur yang dikenal sebagai influencer untuk membentuk persepsi masyarakat, termasuk dalam mengangkat kembali citra kain tradisional sebagai busana yang relevan digunakan dalam keseharian. Penelitian ini membahas peran influencer dalam mengkampanyekan penggunaan kain tradisional melalui #BerkainBersama di media sosial Instagram. Teori yang digunakan adalah teori ekologi media milik Marshall McLuhan yang memiliki tiga asumsi utama, yaitu media mempengaruhi hampir seluruh aspek dalam tindak tanduk masyarakat, media mempengaruhi persepsi kita dan mengorganisasikan pengalaman-pengalaman kita, dan media menyatukan dunia. Asumsi dalam ekologi media ini menjadi indikator utama untuk menentukan hasil penelitian. Teori ekologi media juga menegaskan bahwa pemilihan media tidak kalah penting dari isi pesan yang akan disampaikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa influencer budaya berperan sebagai pembentuk opini publik akan pentingnya melestarikan budaya, terutama pemahaman mengenai kain tradisional. Setiap influencer memiliki gaya penyampaian yang berbeda. Pemahaman mengenai kain tradisional menjadi bekal penting untuk mengedukasi pengikut mereka, dan juga sebagai salah satu bukti kredibilitas influencer dalam mengkampanyekan #BerkainBersama di Instagram. Melalui kampanye ini, para influencer juga dapat meningkatkan penjualan kain tradisional yang perlahan mulai ditinggalkan oleh generasi-generasi baru karena dinilai mahal tanpa mereka tahu pembuatan dibaliknya. Melalui influencer budaya ini budaya Indonesia tetap bertahan di era modernisasi terutama pelestarian kain tradisional.
References
Alaslan, A. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Rajawali Pers.
Ainiyah, N. (2018). Remaja Millenial dan Media Sosial: Media Sosial Sebagai Media Informasi Pendidikan Bagi Remaja Millenial. Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, 2(2), 222. https://doi.org.10.35316/jpii.v212.76
Annisa, & D, W. (n.d.). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Media Promosi di Staffee.ca Bouquet Sidoarjo. 6(4), 1.
Arfandi, & Samsudin, M. A. (2021). Peran Guru Profesional Sebagai Fasilitator dan Komunikator Dalam Kegiatan Belajar Mengajar. Edupedia, 5(2), 130. https://doi.org/10.35316/edupedia.v5i2.1200
Baharsyam, & Wahyuti, T. (2022). Strategi Penggunaan Key Opinion Leader (KOL) di Media Sosial untuk Meningkatkan Brand AwarenessProduk Sania Royale Soya Oil. Konvergensi: Jurnal Ilmuah Ilmu Komunikasi, 3(1), 71. https://doi.org/10.51353/kvg.v3i1.612
Fachril, F. (2023). Peran Word of mouth dan Influencer dalam Key Opinion Leader pada E- Commerce Tiktok Shop terhadap Keputusan Pembelian Generasi Z. 62.
Hamidi. 2004. Metode Penelitian Kualitatif Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian. Malang: UMM Press.
Maulida, & Bahri. (2023). Journal of Educational and Cultural Studies, 231.
Sugiyono. 2022. Metode Penelitian (Vol.2)
Rahmi. (2025). Apa itu word of mouth marketing? Ini pengertian dan contohnya. Saasten Technologies.
Santiyuda, P. C., Purnawan, N. L. R., & Gelgel, N. M. R. A. (2023). Kampanye #Berkaingembira Dalam Membangun Kesadaran Generasi Z Akan Budaya Berkain. Jurnal Communio : Jurnal Jurusan Ilmu Komunikasi, 12(1), 1–12. https://doi.org/10.35508/jikom.v12i1.7365
Sunata, I. (2023). Kajian tentang Komunikasi dan Budaya. Journal of Da'wah, 2(1), 127. https://doi.org/10.32939/jd.v2i1.2566
Tarigan, R. (2024a). Media Pembawa Perubahan: Tinjauan atas Teori Ekologi Media. Jurnal Komunikasi, 1(1).
Yoga, S. (2019). Perubahan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Perkembangan Teknologi Komunikasi. Jurnal Al-Bayan, 24(1), 30. https://doi.org/10.22373/albayan.v24i1.3175