Pengelolaan Retribusi Sektor Kelautan dan Perikanan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Majene
Keywords:
retribution, marine, fisheryAbstract
Abstract: This paper is about the management of marine and fisheries sector levies on raising of local revenues in Majene district and the factors that affect the management of marine and fisheries sector retribution in increasing revenues in Majene district. This research is descriptive analysis is the directed research to illustrate the fact with the right arguments. Based on the research that the management retribution marine and fisheries sector has been quite good but unoptimal, it can be seen from the retribution reception each year, especially in the last 5 years increased but the contribution retribution business license of marine and fisheries to local revenue (PAD) tends to be unstable. The procedures for the management of marine and fisheries sector levies include management of marine and fisheries sector, factors that affect the management of marine and fishery sector includes the factors inhibiting and supporting factors.
Keywords: retribution,marine ,fishery
Abstrak: Tulisan ini mengenai pengelolaan retribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di kabupaten Majene dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan retribusi sektor kelautan dan perikanan dalam peningkatan pendapatan asli daerah di kabupaten majene. Penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian diarahkan untuk menggambarkan fakta dengan argumen yang tepat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengelolaan retribusi sektor kelautan dan perikanan sudah cukup baik tetapi belum optimal, dapat dilihat dari penerimaan retribusi tiap tahunnya terutama dalam 5 tahun terakhir yang meningkat tetapi kontribusi retribusi izin usaha kelautan dan perikanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) cenderung tidak stabil. Adapun tata cara pengelolaan retribusi sektor kelautan dan perikanan antara lain pengelolaan sector kelautan dan perikanan, Faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan meliputi factor penghambat dan factor pendukung.
Kata kunci: retribusi, kelautan, perikananReferences
A.W. Solichin. 2002. Analisis Kebijaksanaan dari formulasi keimplementasi kebikasanaan negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Departemen Pendidikan Nasional. 2010. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kaho, Joseph Riwu. 1991. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Kanuna.R.S. 2014. Peranan Pemerintah daerah Dalam Pengelolaan Potensi Pariwisata Di Kabupaten Toraja Utara. Makassar: Unhas.
Komarudin. 1994. Ensiklopedia Manajemen. Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara
Meleong, Lexy J. 1999. Penelitian Kulaitatif. Bandung: Obor Indonesia.
Ndraha Taliziduhu. 2001. Kybernologi 1 (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
R.T.W. Hutomo Agung. 2013. Strategi Pemerintah Kota tegal Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Sektor Peri-kanan Dalam Perspektif Hukum Keuangan Daerah. Semarang: UNS
Santosa Pandji. 2008. Teori dan aplikasi Good Governance. Bandung: PT Revika Adiatma.
Subarsono AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suhendra. K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: ALFA-BETA.
S. Mulyadi. 2005. Ekonomi Kelautan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Tribawono, Djoko. 2002. Hukum Perikanan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Wijaya, H.A.W. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada.
Perundang-undangan:
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 tahun 2008 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan
Peraturan daerah Kabupaten Majene Nomor 18 tahun 2014 tentang Retribusi Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemeritah Kabupaten Majene
Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi