Analisis Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pembuatan Peraturan Daerah di Kota Palopo
Keywords:
executive, legislative, resiprocal, regulationAbstract
Abstract: This study analyzing the relationship between regional executive ( a regional government ) with regional legislative ( sub-national parliaments ) in making the bylaw in the city of palopo .Data collection is done by using interview technique , the study documents , and observation .Interviews were held with the respondents who represent the council and local governments .Respondents dipiiih deliberately by taking into account progress of involvement in the process of making local regulations. The results of research showing the relation legislative and regional executive in the discussion process and determination of bylaw happened relationship that is both reciprocal (resiprokal). In the act of no. 32 / 2004 next upgrade into a law no. 23 2014 affirming that in process of making regional regulation, the council and the local government does not each other dominated, nevertheless council has not been fully capable of offset the local government especially for reasons of internal the members of the like the education and experience, the other factors that affect relations executive and legislative in making regional regulation is communication and political interests .The connection communication, cooperation and clarification, is expected to be able to create local regulations which accommodate various aspirations and public interest.
Keywords: executive, legislative, resiprocal, regulation
Abstrak: Penelitian ini menganalisis hubungan antara eksekutif daerah (Pemerintah Daerah) dengan legislatif daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam pembuatan peraturan daerah (perda) di Kota Palopo. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, studi dokumen, dan observasi. Wawancara dilakukan terhadap responden yang mewakili DPRD dan Pemerintah Daerah.Hasil penelitian menunjukkan hubungan legislatif dan eksekutif daerah dalam proses pembahasan dan penetapan perda terjadi hubungan yang bersifat timbal balik (resiprokal). Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang selanjutnya diperbahurui ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa dalam proses pembuatan peraturan daerah, DPRD dan Pemerintah daerah tidak saling mendominasi, Meskipun demikian DPRD masih belum sepenuhnya mampu mengimbangi Pemda terutama karena alasan internal anggota DPRD seperti tingkat pendidikan dan pengalaman, faktor lain yang mempengaruhi hubungan eksekutif dan legislatif dalam membuat peraturan daerah adalah komunikasi dan kepentingan politik.. Adanya hubungan komunikasi, kerjasama dan klarifikasi, diharapkan akan mampu menciptakan perda yang dapat mengakomodasi berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Kata kunci: eksekutif, legislatif, resiprokal, peraturanReferences
Abdullah, Rosali,.(2005). Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Abdurrahman. (1987). Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah. Jakarta: Melton Putra.
Arbi Sanit, “(1999). Perwakilan Politik: Suatu Studi Awal Dalam Pencarian Analisa Sistem Perwakilan Politik di Indonesia”, Edisi 2, tahun V Jakarta: Universitas Nasional.
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Budiman NPD. (2005). Ilmu Pengantar Perundang-undangan UII Press Yogyakarta: Rajawali.
Rodee, Carlton Clymer. (2002). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Rajawali.
C.S.T Kansil. (1990). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta : Bina Aksara.
Apter, David E. (1998). Pengantar Analisa Politik. Jakarta : LP3ES.
Hasan, Erlina. (2005). Komunikasi Pemerintahan. Jatinangor: Refika Aditama.
Ali, Farida & Andi Syamsu Alam. (2012). Studi Kebijakan Pemerintah. Makassar: Refika Adiatma.
Halim, Hamzah dan Redindo K. (2009). Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah. Jakarta: Kencana.
Istanto. (1971). Beberapa Segi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Indonesia. Yogyakarta: Karya Putra.
Asshiddiqie, Jimly. (1996). Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara. Jakarta: Universitas Indonesia.
Kusnardi dan Ibrahim. H. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: UI Press.
Lubis. M. S. (1974). Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan mengenai Pemerintah Daerah. Bandung: Alumni.
Indrati, Maria Farida . (1996). Ilmu Perundang – undangan. Jakarta: Kansius.
Boboy, Max. (1994). DPR RI Dalam Perspektif Sejarah dan Tata Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Budiardjo, Miriam. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.
Soimin. (2010). Pembentukan Peraturan Negara di Indonesia. Jakarta: Sinar Garfika
Santoso A. (2013). Menyingkap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia. Samarinda: Pustaka Pelajar.
Suseno, Frans Magnis. (1994). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Kanisius
Strong, C.F. (1960). Modern Political Constitution. London: Sidwick & Jackson Ltd.
Syafiie. I. K, (2005). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama.
Syafiee. I. K. (2013), Ilmu Pemerinthan. Semarang: Bumi Aksara.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
BAB I Undang-undang No.23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2) Tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Tata Tertib DPR
RI, Jakarta : 2009,
Tata Tertib DPRD Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2010