Pengaruh Kepemimpinan Penjabat Kepala Desa Dalam Pemerintahan Desa Haurngombong

Authors

  • Abdul Rohman Universitas Islam Bandung
  • Yadi Supriyadi Desa Linggar Kabupaten Bandung
  • Nurul Huda SMK Bani Mahfud

DOI:

https://doi.org/10.31947/jgov.v14i1.12704

Keywords:

Leadership, Acting Village Head, Haurngombong

Abstract

This article discusses the leadership influence of the Acting Village Head who acts as a leader in the Haurngombong Village Government, Pamulihan District, Sumedang Regency. The presence of the Acting Village Head as a result of the resignation of the definitive Village Head in the village is a highlight of the focus of this research topic. With an emphasis on knowing the influence in leading, in addition to trying to discuss the satisfaction of the community with the official's leadership. This study uses a juridical normative research method, with a qualitative approach. Furthermore, bibliographical materials in the form of legislation and other data sources are analyzed to obtain results as accurate as possible. The results of this study include: (1) The task of the government is optimal community service, based on the fourth paragraph of the Preamble to the 1945 Constitution as the state's goal for the welfare of the community. (2) The basis for implementing Village Government is regulated in the Village Law. (3) the influence of the leadership of the Acting Village Head in Haurngombong Village is enormous, especially the leadership of Mr. Zaman who always provides efficient and pro-people innovations is considered to have succeeded in leading the people of Haurngombong Village optimally. Both the village community and village officials were very satisfied with the leadership of Mr. Zaman as the Acting Village Head in the Haurngombong Village Government of Sumedang Regency.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rohman, (2020). Kewenangan Penjabat Kepala Desa Dalam Mengangkat Perangkat Desa, Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 62-82.

Abdul Rohman, (2020). Politik Birokrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pilkades, Indonesian Government Journal: Kajian Politik - Pemerintahan, 3(2), 127-138.

Adang, (2020), Wawancara di Kediamannya Kampung Cipareuag Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Bagir Manan, (1994). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Bambang Trisantono Soemantri, (2011). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Suatu Pengantar Tugas Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa Secara Normatif dan Komprehensif. Bandung: Graha Ilmu.

Diana Halim Koentjoro, (2004). Hukum Administrasi Negara, Bogor: Ghalia Indonesia.

Dea, (2020), Wawancara di Kantor Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Enan, (2020), Wawancara di Kediamannya Kampung Cigembong Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2012). Penelitian Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-14, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Goro, (2020), Wawancara di Kediamannya Dusun Warung Kawat Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Husin Ilyah, Dkk, (2012). Fungsi Pemerintah Dalam Rangka Pelayanan Publik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Seri Humaniora: Jurnal Penelitian Universitas Jambi, 14(2), 47-48.

Nanang, (2020), di Kantor Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun Tahun 2014 Tentng Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Solihin, (2020), di Kantor Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.

Permenkes No 9 Tahun 2020. (2020). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) (Patent No. No 9 Tahun 2020). https://doi.org/10.4324/9781003060918-2

Ramdhani, A. & M. A. R. (2020). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik Uniga, 11(1), 3.

Sindonews. (2020). No Title. https://infografis.sindonews.com/photo/2874/bps-indonesia-resmi-resesi-pertumbuhan-ekonomi-minus-349-1604525061

TribunMatraman.com. (2020). Banyak yang Tak Patuh Protokol Kesehatan, Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 4,9 Miliar Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Banyak yang Tak Patuh Protokol Kesehatan, Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 4,9 Miliar, htt. https://mataram.tribunnews.com/2020/10/25/banyak-yang-tak-patuh-protokol-kesehatan-denda-pelanggaran-psbb-di-jakarta-capai-rp-49-miliar

Wiranti, W., Ayun Sriatmi, & Wulan Kusumastuti. (2020). Determinan Kepatuhan Masyarakat Kota Depok terhadap Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pencegahan Covid-19. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI, 09(03), 117–124. https://journal.ugm.ac.id/jkki/article/view/58484

Downloads

Published

2021-01-27

Issue

Section

Articles