Analisis Regulasi Kewenangan Bidang Pertanahan di Kota Batam

Authors

  • Azura Adawiyah Rahman Universitas Hasanuddin
  • A. M. Rusli Department of Government Science, Universitas Hasanuddin
  • Andi Lukman Irwan Department of Government Science, Universitas Hasanuddin

Keywords:

Authority, Land, Batam City

Abstract

Determining the status of Batam Island as an industrial area through Presidential Decree Number of 41 in 1973 on the Establishment area of the Batam Authority Developers Batam Industrial experience a change in the pattern of policies in the industrial field but also in the sectors of land, this can be seen with the establishment of the Presidential Decree number 41 in 1973 which regulates the formation of industry but also in the land sector. This can be seen with the formation of the Interior Minister Decree Number 43 in 1977 regulating the management and use of land in the industrial island of Batam granted rights management (HPL) to Batam Entrepreneurs Bureau. With the enactment of 23 in 2014 on local governments, so that the authorities in the land sector there is a division of authority and in the implementation of the municipality with the Agency Employers do not run smoothly in because of overlapping authority.

 

References

Amirudin A.T, Kepala Dinas Pertanahan Pemkot Batam, Profil Batam Madani 2004 (Batam: Pemerintah Kota Batam, 2004)

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, pertama Sinar Harapan. Jakarta. hlm. 37

Freddy Roeroe, Et. al. Batam Komitmen Setengah Hati. Jakarta: Aksara Kurnia, 2003

Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, ctk. pertama. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm. 19 Hutagalung. Arie Sukanti dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Jakarta: Rajawali Pers. 2009

Http//Bp.Batam.go.id

Http//BatamKota.go.id

Http//DreamFighterDualisme Kewenangan konsekuensi Otonomi Daerah Daerah.html

Http//Laporan kerja lapangan kewenangan Pemerintah Kota Batam

Idham, Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Perspektif Otonomi Daerah, Bandung: Alumni, 2004

Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1988, hlm. 13.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2008 Urip Santoso

Kementerian Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengolahan dan Penggunaan Tanah di Daerah Industri Pulau Batam, Kemendagri Nomor 43 Tahun 1977

Keputusan Ppresiden Nomor 41 Tahun 1971 tentang Daerah Industri Pulau Batam

Laporan penyelenggaran pemerintah kota Batam 2015

Markus Gunawan dan Lisya Anggraini, Batam Problematika Multidimensial, Batam; Karya Mandiri, 2004 Jakarta: Falkutas Hukum UI, 2002

Muchsin dan Imam Koeswahyono, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruangan, Jakarta: Sinar Grafik, 2008

Mustofa, Sutarman, Penggunaan Hak Atas Tanah untuk Industri, Jakarta: Sinar Grafika, 2013 Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media, 2005

Nur hadiyati, kuliah kerja laporan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Pertanahan Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2015

Pemerintah Kota Batam, Profil Batam Madani 2004 (Batam: Pemerintah Kota Batam, 2004)

Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah,

Jakarta: Kencana, 2010

S.H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 34.

Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum suatu pengantar, yogyakarta: Liberty, 2002

Sumardjono, Maria., Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi Jakarta Kompas 2006

Syaukani HR, Afan Gaffar, dan M Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Rangka Negara Kesatuan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah

Urip Santoso, Pengaturan Hak Pengelolaan, Yogyakarta: Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UMY, 2008

Downloads

Published

2021-02-28

Issue

Section

Articles