Kotak Kosong dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih pada Pilkada Kabupaten Kebumen 2020

Authors

  • Ika Aurelia Natasya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Sakir Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Fairuz Arta Abhipraya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Keywords:

Empty Box, Pilkada, Election and Voting Rights

Abstract

The 2020 Kebumen Regional Election Contest was followed by a single candidate for the incumbent pair Arif Sugiyanto and Ristawati Purwaningsih. To choose between an empty box or a defense candidate pair, is something new, especially for the people of Kebumen Regency, however the presence of this phenomenon is different, presenting a different political spirit, but on the other hand it should put political decisions into an election method that does not require an option in order to reduce participation. society in a democracy. This writing aims to understand the causal scope of the empty boxes in the 2020 Pilkada of Kebumen Regency, which present single nominees and empty boxes. This research method is carried out by qualitative research methods using descriptive analysis techniques because in this study aims to reveal reality, and present the conditions and circumstances that occur. Data collection techniques are obtained by secondary data in the form of journal articles, news, and other library studies related to this research. The results of this study indicate that in the implementation systematics there is no complete fulfillment of rights that the pilkada followed by single candidate pairs and empty boxes is evidence of the implementation of democracy in accordance with a human rights perspective.

References

Ali, M. M. (2015). Tafsir Sistematis Untuk Pilkada Demokratis. Mahkamah Konstitusi, 104. http://ci.nii.ac.jp/naid/110002366845/

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. (2018). Anomali Calon Tunggal Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Terhadap Prespektif Hak Memilih dan Dipilih. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Dahlan Thaib. (1993). Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Liberty.

Danial, A. (2020). Mengkaji Ulang Isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. ’Adalah, 4(2), 59–70. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i2.17672

Databoks. (2018). Berapa Pasangan Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018? Kata Data Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-U. 1–106. http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf

Endang Danial, N. W. (2009). Metode Penulisan Karya Ilmiah. Bandung: Laboraturium Pendidikan Kewarganegaraan, https://scholar.google.co.id/citations?hl=en&user=.

Gunawan, I. (2013). KUALITATIF Imam Gunawan. Pendidikan, 143. http://fip.um.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/3_Metpen-Kualitatif.pdf

Heru Widodo. (2015). Perselisihan Hasil Pilkada Serentak (Cetak 1). Sinar Grafika.

Huda, N. (2005). Negara hukum, demokrasi & judicial review (Cet.1.). Yogyakarta: UII Press, 2005.

KPU. (2020). Hasil Pemilihan Suara Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Kebumen. KPU Kab Kebumen.

Kurniawan, B., & Wawanudin. (2019). Fenomena Pasangan Tunggal Dan "Kotak/Kolom Kosong Pada Pilkada Kota Tangerang. Jurnal Moziak Volume XI Edisi 2 Desember 2019, XI, 15–27.

Mahfud, M. (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Rineka Cipta.

Nawawi, H. H. (2015). Metode Penelitian Bidang Sosial. UGM Press.

Prihatmoko, J. J. (1966). Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia (Cet. 1). Diterbitkan atas kerjasama Pustaka Pelajar dengan Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat Universitas Wahid Hasyim.

Robert A. Dahl. (1999). Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat (Cet. 1). Yayasan Obor.

Sandino, G. (2019). Persoalan DPT Dapat “Melumpuhkan” Legitimasi Dan Kualitas Pemilu 2019. Indonews.Id.

Sodikin. (2014). Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Cita Hukum Volume I, 1, 106.

Suandi Maarif. (2001). Demokrasi Teistis. PT Gramedia Pustaka Utama.

Surbakti, R. (1999). Memahami-Ilmu-Politik-Ramlan-Surbakti.pdf. Gramedia Widya Pustaka Utama.

Zain, F. M. (2020). Hasil Rekapitulasi Pilkada Kebumen: Paslon Tunggal Unggul dari Kotak Kosong. KOMPAS.com

Downloads

Published

2021-07-08

Issue

Section

Articles