Analisis Peran Camat Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Kerangka Good Governance (Studi Pada Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu

Authors

  • Ruiz Betrik Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum, Universitas Baturaja
  • Aprilia Lestari Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum, Universitas Baturaja
  • Yahnu Wiguno Sanyoto Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum, Universitas Baturaja

DOI:

https://doi.org/10.31947/d0pgxe20

Keywords:

Peran Camat, Pembinaan, Pengawasan, Pemerintahan Desa, Good Governance

Abstract

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan Masyarakat, oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan pengawasan yang efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kerangka good governance di Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap Camat Mekakau Ilir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Selatan, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Camat telah melaksanakan fungsi pembinaan melalui pembinaan administrasi pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, dalam fungsi pengawasan, Camat melakukan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan pembangunan desa. Peran tersebut telah mendorong penerapan prinsip-prinsip good governance, khususnya akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi, namun demikian, pelaksanaan peran Camat masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis wilayah, keterbatasan sarana pendukung, dan minimnya anggaran operasional, oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan koordinasi antar lembaga, serta dukungan anggaran yang memadai guna meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

References

Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Andi.

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Erlangga.

Sedarmayanti. (2003). Good governance: Kepemerintahan yang baik dalam rangka otonomi daerah. Mandar Maju.

Soekanto, S. (2017). Sosiologi: Suatu pengantar. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Tjokroamidjojo, B. (2000). Good governance: Paradigma baru manajemen pembangunan. Universitas Indonesia.

Hutabarat, S. B., & Dewi, R. S. (2022). Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 1(3), 261–268.

Juang, F. (2023). Pelaksanaan tugas dan fungsi Camat dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa di Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(8), 3344–3362.

Maki, G. H., Lambonan, M. L., & Lawotjo, S. (2024). Pembinaan dan pengawasan desa oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lex Privatum, 14(3).

Manurung, G. J. (2024). Pembinaan dan pengawasan pemerintahan di daerah Surabaya. Socius: Jurnal Ilmiah Sosial dan Politik.

Nggaa, P. K. (2022). Peran camat dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Journal of Social and Policy Issues.

Rahmat, S., Nawawi, D., & Irwan, A. L. (2024). Relasi Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa: Mewujudkan good governance di Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 987–996.

Ramadani, K. R., & Ma’ruf, M. F. (2021). Peran camat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Publika, 9(4), 379–394.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Downloads

Published

2026-07-31

Issue

Section

Articles