Implementasi Kebijakan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian di Sleman berdasarkan Perspektif Institusionalis
Abstract
ABSTRACT
The increasing population in urban areas results in higher land demand but reduced land capacity. Sleman is an area that experienced a decrease in land quality due to the conversion of agricultural land to settlements. The high rate of land use change which is increasingly spreading has resulted in the government having to intervene in dealing with the problem with the policy of land conversion. However, the reality of the policy is that it has not been able to resolve public problems which are considered to be just formalities. This paper tries to discuss what context and content are capable of influencing land use change policies in sleman with institutionalist perspectives in accordance with Regional Regulation No. 12/2012 on Regional Spatial Planning (RTRW). The results of this paper that the implementation of policies for the conversion of agricultural land to non-agriculture in Sleman in the Institutionalist perspective there are two things that affect the content and policy context. The content is the party whose interests are affected, the types of benefits that can be obtained, the range of changes that can be expected, the position of decision makers, program implementers, and the resources that can be provided. While the context is the power, interests and strategies of the actors involved
Keywords: land use change policy, context and content, institutionalist perspective
ABSTRAK
Bertambahnya penduduk yang ada di perkotaan mengakibatkan permintaan lahan semakin tinggi namun kapasitas lahan berkurang. Sleman merupakan wilayah yang mengalami penurunan kualitas lahan yang disebabkan adanya alih fungsi lahan pertanian ke permukiman. Tingginya alih fungsi lahan yang semakin menjalar mengakibatkan pemerintah harus turun tangan dalam menghadapi persoalan tersebut dengan adanya kebijakan alih fungsi lahan. Namun, realitanya kebijakan tersebut dirasa belum bisa menyelesaikan pesoalan publik yang dianggap justru hanya formalitas. Tulisan ini mencoba untuk mendiskusikan terkait konteks dan konten apa saja yang mampu mempengaruhi kebijakan alih fungsi lahan di sleman dengan perspektif institusionalis sesuai aturan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW). Hasil dari tulisan ini bahwa implementasi kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Sleman dalam perspektif Institusionalis ada 2 hal yang mempengaruhi yaitu konten dan konteks kebijakan. Kontennya adalah pihak yang kepentingannya dipengaruhi, jenis manfaat yang dapat diperoleh, jangkauan perubahan yang dapat diharapkan, kedudukan pengambil keputusan, pelaksana-pelaksana program, dan sumber-sumber yang dapat disediakan. Sedangkan konteksnya Kekuasaan, minat dan strategi dari aktor-aktor yang terlibat
Kata kunci : kebijakan alih fungsi lahan, konteks dan konten, perspektif institusionalis.References
Suharso, Yohanes, 2014. Proses dan Dampak Urbanisasi, Majalah Ilmiah Pawiyatan 114, Vol :Xxi, No : 2, Oktober, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP Veteran Semarang.
Ramdhani, Harahap Fitri, 2013. Dampak Urbanisasi Bagi Perkembangan Kota di Indonesia, Jurnal Society, Vol. I, No.1, Juni.
Grindle, Merilee S. 1980. Politics and policy Implementation in the third World. Princenton, New Jersey : princenton Univeristy Press.
Feng, J., Zhou, Y., & Wu, F. (2008). New Trends of Suburbanization in Beijing since
1990 : From Government-led to Market-oriented. Regional Studies, Vol. 42.1.
Leo Agustino. 2017. Dasar-dasar Kebijakan Publik : Bandung, Alfabeta
David , Gerry. 2012 Teori- dan metode Dalam Ilmu Politik : Bandung, Ujung Berung
Gilbert, A. dan Gugler, J. (1996). Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.
Kusumanegara, Solahuddin. 2009. Model dan Aktor Dalam Proses Kebijakan Publik. Gava Media. Yogyakarta.
Santoso, Purwo. 2010. Modul Pembelajaran Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Polgov
Downloads
Published
Versions
- 2020-10-25 (3)
- 2020-10-24 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 GOVERNMENT : Jurnal Ilmu Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.