Analisis Hukum Suspensi Sukarela yang Diajukan oleh Perusahaan Sekuritas
Keywords:
Bursa Efek Indonesia, Perusahaan Sekuritas, Suspensi SukarelaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari tindakan Perusahaan Sekuritas dalam melakukan suspensi sukarela kepada Bursa Efek Indonesia serta pelindungan hukum yang dimiliki investor dalam pemenuhan haknya. Jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan dari Undang-undang Pasar Modal tidak membahas secara spesifik mengenai suspensi sekuritas yang dilakukan perusahaan sekuritas dalam prakteknya. Sehingga dalam banyak kasus, tidak adanya indikator dalam penerimaan permohonan suspensi sukarela oleh perusahaan sekuritas serta pencegahan dan pemberian sanksi kepada perusahaan sekuritas serta pencegahan dan pemberian sanksi kepada perusahaan ssekuirta yang mengajukan suspensi tidak memenuhi prinsip keterbukaan dalam pasar modal, perlindungan hukum oleh OJK dan BEI dalam melindungi hak investor dalam hal ini belun diatur secara jelas.
Kata Kunci: Bursa Efek Indonesia; Perusahaan Sekuritas; Suspensi Sukarela
References
Journal
Citra Puspa Permata, dan Muhammad Abdul Ghoni. ”Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia.” Jurnal Akun STIE (JAS) 5, no. 2 (2019): 51. https://doi.org/10.32767/jas.v5i2.680
RAS Hernawati, dan Joko Trio Suroso. ”Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law.” Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi dan Akuntansi 4, no. 1 (2020): 394. https://doi.org/10.31955/mea.v4i1.557
Book
Budi H Untung. Hukum Bisnis Pasar Modal. Penerbit Andi, 2011.
Rahmah, Mas. Hukum Pasar Modal. Penerbit Kencana, 2019.
Pramono, Nindyo. Hukum PT Go Public dan Pasar Modal. Penerbit Andi, 2013.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya, Bina Ilmu, 1987)
Muhaimin. Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.
Regulation
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 tahun 2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
Peraturan Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa
Peraturan Nomor III-D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek dan Dealer Partispan
Peraturan Nomor III-G tentang Suspesi dan Pencabutan Keanggotaan Bursa
Peraturan Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek
Website
Detik Finance. ”Dinar Sekuritas Bongkar Struktur Pemegang Saham.” Detik, 22 Januari 2009. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-1072994/dinar-sekuritas-bongkar-struktur-pemegang-saham
Indonesia SIPF. “OJK Terbitkan Izin P3IEI sebagai Perlindungan Pemodal.” Indonesia SIPF, 10 Maret 2014. https://www.indonesiasipf.co.id/berita/ojk-terbitkan-izin-p3iei-sebagai-perlindungan-pemodal.
International Organization of Securities Commisions. “Objective and Principles of Securities Regulation.” IOSCO, Mei 2017. https://www.iosco.org/library/pubdocs/pdf/ioscopd561.pdf
Sidik, Syahrizal. ”Kenapa Citagropus Sekuritas Disuspensi Ini Alasan Bursama.” CNBC Indonesia, 9 November 2021, https://www.cnbcindonesia.com/market/20211109115857-17-290107/kenapa-citigroup-sekuritas-disuspensi-ini-alasan-bursa-efek
Securities and Exchange Commisions, “SEC Votes to Adopt Change to Disclosure Requirements Concerning Executive Compensation and Related Metters,” Securities and Exchange Commisions 26 Juli 2006. /www.sec.gov/news/press/2006-123.htm.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hasanuddin Civil and Business Law Review © 2024 by Department of Civil Law, Faculty of Law Hasanuddin University is licensed under Attribution 4.0 International