Analisis Kasus Kontroversial Pernikahan Zizan Syifa Terhadap Longgarnya Dispensasi Nikah dalam UU No. 16 Tahun 2019

Authors

  • Nurul Hikmah Muslimin Universitas Hasanuddin
  • Suci Rahmadani Universitas Hasanuddin
  • Salfa Sahaliyah Universitas Hasanuddin
  • Najmah Ramadhani Universitas Hasanuddin
  • Fatma Sari Universitas Hasanuddin
  • M. Rafli Ramadhan Universitas Hasanuddin

Keywords:

Pernikahan, Perubahan, Usia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak kelonggaran dispensasi nikah dalam kasus pernikahan Zizan Syifa dan mengindikasikan kontradiksi antara praktik dispensasi nikah dengan batas usia minimal pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 serta Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pernikahan dan dispensasi nikah yang dirancang dan diterapkan untuk memastikan konsistensi batas usia minimal pernikahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan norma atau peraturan perundang-undangan dan menggunakan pengamatan serta pengukuran fenomena yang diperoleh langsung oleh peneliti untuk mendapatkan data sebagai sumbernya. Penelitian ini juga dikenal sebagai penelitian perpustakaan atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa terjadi kelonggaran dalam pemberian dispensasi nikah yang memberikan dampak signifikan terhadap konsistensi penerapan batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019. Oleh karena itu, pemberian dispensasi nikah perlu ditekan dengan pemberian definisi yang spesifik dan tegas oleh pemerintah sekaligus bagi calon pasangan yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk menghindari kontradiksi batas usia pernikahan.

Kata Kunci: Pernikahan; Perubahan; Usia.

References

Buku:

Efendi, Jonaedi Efendi, dan Johnny Ibrahim. “Metode penelitian hukum: normatif dan empiris.” Prenada Media, 2018.

Irwansyah. ”Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.” Mirra Buana Media, 2021.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Soetandyo, Wignyosoebroto. ”Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya.” Elsam & Huma, 2002.

Skripsi:

Izzah, Ainul. “Alasan Hakim Pengabulan Dispensasi Nikah di Pengadilan Parepare.” Skripsi., IAIN Pare-Pare, 2022.

Hasan, Ikbal Fahri. “Analisis Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Nabire dalam Pemaknaan Klausa Alasan Mendesak pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Thesis., Universitas Islam Indonesia, 2023.

Afifah, Masitah Jihan. “Kajian Alasan Cinta Dalam Permohonan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Surabaya.” Skripsi Thesis., UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023.

Arzaq, Moh. Maftahul. “Argumentasi Hukum Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Dengan Alasan Menghindari Zina (Studi di Pa Kajen).” Skripsi., UIN K.H. Abdurrahman Wahid, 2023.

Zikky, Muhammad Imaduddin. “Dispensasi Kawin Akibat Takut Zina dalam Prespektif PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.” Skripsi., UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.

Nafisa, Sania Nur. “Interpretasi Hakim Terhadap Alasan Sangat Mendesak Dalam Penetapan Dispensasi Kawin.” Skripsi., IAIN Ponorogo, 2024.

Jurnal:

Hadiati, Mia., dan Olivia Brilianci. “Analisis Alasan Mendesak dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak Pada Putusan Pengadilan Cilegon Nomor 32/Pdt.P/2019/Pa.Clg.” Jurnal Unnes Law Review 6, no.1 (2022): 3663-3671. https://doi.org/10.31933/unesrev.

Halawa, N., dan Lase, F. (2024). “Dampak Pernikahan Dini pada Masa Remaja Awal.” Journal of Literature Language and Academic Studies 3, no. 02 (2024): 75–77 https://doi.org/10.56855/jllans.v3i02.1175.

Hanapi, Agustin., dan Sawalina Fitri. “Perspektif Masyarakat Terhadap Pernikahan Anak Sebagai Pencegahan Terjadinya Zina.” Jurnal Studi Islam 1, no. 3 (2024): 268-281. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/fathir/article/view/112.

Jannah, Amirah Nur Hidayati., dan Habibi Al Amin. “Sadd Al-Dzarī’ah Overview Of Marriage Dispensation Case in The Religious Court of Kediri (Study of Judge Verdict No.7/Pdt.P/2024/PA.Kab.Kdr).” Jurnal Penelitian Hukum Islam 9 No. 2 (2024): 112. https://Doi.Org/10.33752/Sbjphi.V9i2.6910.

Kurniawan, M. Beni., dan Dinora Refiasari. “Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin.” Jurnal Yudisial 15, no.1 (2022): 95. 10.29123/jy.v15i1.508.

Muqaffi, Ahmad., Rusdiyah dan Diana Rahmi, “Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan.” Journal of Islamic and Law Studies 5, no. 3 (2021): 361-377. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/5914/2783

Muntamah, Ana Latifatul., Dian Latifiani dan Ridwan Arifin. “Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Prespektif Penegakan dandan Perlindungan Hukum bagi Anak.” Widya Yuridika Jurnal Hukum 2 no. 1 (2019): 6 https://media.neliti.com/media/publications/549781-noneecec68ed

Ningsih, Dewi Puspita., dan Didin Septa Rahmadi. “Dampak Pernikahan Dini Di Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 6. no. 2 (2020): 404-414. 10.58258/jime.v6i2.1452

Suprima. “Pernikahan Dini Dalam Upaya Menjauhi Zina: Solusi atau Wildatus Sholehah dan Lutfian Ubaidillah, “Analisis Yuridis Terkait Alasan Mendesak Dalam Pengajuan Dispensasi Kawin Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Indonesian Journal of Law and Justice 2 no. 1 (2024): 3 https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2949.

Tyas, Bunga Firmaning. “Akibat Hukum Perkawinan di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Negeri Slawi (Studi Putusan Nomor 0258/Pdt.P/2022/ PA. Slw).” Pancasakti Law Journal 1 no. 2 (2023): 403-418. https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.37.

Yulyani, Linda., Fitri Ramadhanti, Sri Nengsi Destriani, Yetti Purnama. “Analisis Data SDKI 2017: Faktor-Faktor yang Berhubungan Dengan Kejadian Pernikahan Dini di Provinsi Bengkulu.” Journal of Midwifery 11, no. 1 (2023): 154-161. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/JM/article/view/4537/3419

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Website

Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. “Cegah Perkawinan Anak, KemenPPPA Kawal Proses Dispensasi Kawin Dan Dorong Edukasi Masyarakat.” kemenpppa.go.id, 27 Oktober 2023. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDM1MQ==#.

Dihan, HM. “Dispensasi Nikah, antara Problematika dan Kebutuhan.” Pengadilan Agama Kebumen, 22 November 2024. https://www.pakebumen.go.id/berita-pusat/347-dispensasi-nikah-antara-problematikadan-kebutuhan

Henry, “Pembelaan Ibunda Kamila Asy Syifa yang Nikah Muda dengan Gus Zizan: Sudah Dikonsultasikan dari Segi Hukum dan Agama,” Liputan6.com, 10 Oktober 2024. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5744129/pembelaan-ibundakamila-asy-syifa-yang-nikah-muda-dengan-gus-zizan-sudahdikonsultasikan-dari-segi-hukum-dan-agama

Hidayah, Mila Zhely Nurul. “Bunda Aliyya Hempas Cibiran Publik Usai Nikahkan Kamila Asy Syifa yang Masih Dibawah Umur, Sindir Netizen Julid Miskin Ilmu?” Sketsa Nusantara, 15 November 2024. https://www.sketsanusantara.id/showbiz/103600996/bunda-aliyyahempas-cibiran-publik-usai-nikahkan-kamila-asy-syifa-yang-masih-dibawah-umur-sindir-netizen-julid-miskin-ilmu?page=2.

Pamela, Dyah Ayu. “Sosok Kamila Asy Syifa yang Viral Karena Nikah Dibawah Umur Dengan Gus Zizan.” Liputan6, 7 Oktober 2024. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5740914/sosok-kamila-asy-syifayang-viral-karena-nikah-di-bawah-umur-dengan-gus-zizan

Salsabila, Eka Salsabilla. “Alia Suryani Sindir Pedas Netizen yang Kritik Pernikahan Dini Anaknya, Bandingkan Sang Anak Dengan Sayyidah Aisyah.” Jawa Pos Radar Tuban, 22 November 2024. https://radartuban.jawapos.com/nasional/865171386/alia-suryani-sindirpedas-netizen-yang-kritik-pernikahan-dini-anaknya-bandingkan-sanganak-dengan-sayyidah-aisyah

ST Maizah. “Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asy-Syifa Tuai Pro-Kontra, Nikah Dini Memiliki Dampak yang Serius.” UNews.ID, 10 Oktober 2024. https://www.unews.id/pendidikan/28813709547/pernikahan-guz-zizandan-kamila-as-syifa-tuai-pro-kontra-nikah-dini-memiliki-dampak-yangserius.

Downloads

Published

2025-10-21

How to Cite

Muslimin, N. H., Rahmadani, S., Sahaliyah, S., Ramadhani, N., Sari, F., & Ramadhan, M. R. (2025). Analisis Kasus Kontroversial Pernikahan Zizan Syifa Terhadap Longgarnya Dispensasi Nikah dalam UU No. 16 Tahun 2019. Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 1(2), 77–90. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/44565