Cross-Platform Copyright Infringement: Pelanggaran Hak Cipta Re-Upload Konten Youtube ke Instagram Tanpa Izin

Authors

  • Gusnaeni Bachtiar Universitas Hasanuddin
  • Andi Besse Alfiyah Universitas Hasanuddin

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi upaya perlindungan hukum terhadap hak cipta video YouTube yang telah diunggah kembali di Instagram tanpa izin, terutama dalam konteks Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, serta mengungkapkan langkah-langkah yang dapat diambil oleh pencipta jika hak cipta mereka dilanggar oleh pengunggah ulang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif, di mana peneliti melakukan analisis terhadap dokumen hukum primer dan sekunder terkait masalah ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya video YouTube yang diunggah ulang di Instagram diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. Meskipun pengguna Instagram mencantumkan sumber asli dari video yang diunggah ulang, tindakan tersebut masih dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi pencipta video. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pengguna Instagram yang lebih memilih untuk melihat postingan ulang daripada mengunjungi sumber asli video di kanal YouTube. Akibatnya, pencipta video YouTube yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari jumlah penonton di kanal mereka, justru mengalami kerugian karena video mereka diposting ulang di Instagram oleh pihak lain. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Dalam menghadapi situasi ini, pencipta memiliki dua pilihan upaya yang dapat dilakukan, yaitu upaya preventif dan represif.

Kata kunci: Hak Cipta; Pelanggaran Hak Cipta; Perlindungan Hukum.

References

Buku:

Irwansyah. Penelitian Hukum Mirra Buana Media, 2024.

Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral Jakarta, Rajawali Pers, 2011.

Jurnal:

Abya, Jihan., dkk. “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt.Sus-Hki/2021).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 4, no. 6 (2024): 2306-2318. DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti., dan Wayan Wiryawan. “Keberadaan Dan Implikasi Prinsip Mfn Dan Nt Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana 6, no. 2 (2014): 259-274. DOI: 10.24843/JMHU.2014.v03.i02.p03.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. “Protecting Traditional Balinese Weaving trough Copyright Law: Is It Appropriate?” Jurnal Diponegoro Law Review 2, no. 1 (2017): 57-84. DOI: https://doi.org/10.14710/dilrev.2.1.2017.57-84.

Jaman, Ujang Badru., Galuh Ratna Putri, dan Tiara Azzahra Anzani. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 9-17. DOI: https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22.

Kusmawan, Denny., “Perlindungan Hak Cipta Atas Buku.” Jurnal Perspektif 19, no. 2 (2014): 137-143. DOI: https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i2.16.

Nandiansyah, Aldi., Raihana, dan Cheny Berlian. “Kesadaran Hukum Perlindungan Hak Cipta Bagi Pengguna Karya Cipta Sinematografi Pada Media Internet.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 1, no. 2 (2022): 77-87. DOI: https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.235.

Nata, Andri Anwar L. “Perlindungan Hukum Konten Kreator Tiktok yang Re-Upload Pada Aplikasi Berbeda untuk Tujuan Komersil.” Islamic Law Journal 3, no. 1 (2025): 1-11. https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/index.

Ritonga, Joni Sandri Ritonga., Nurbaiti Tanjung, dan Putri Dwi Permatasari. “Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Bisnis: Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Merek dan Paten di Indonesia.” EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen 2, no. 2 (2024): 154, https://doi.org/10.61930/ekoman.v2i2.102.

Ryanto, Laurencia., Gunardi Lie, dan Moody Rizqy Syailendra Putra. “Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh Mall Grand Indonesia.” BIMA: Journal of Business Inflation Management and Accounting 2, no. 1 (2025): 125-131. DOI: https://doi.org/10.57235/bima.v2i1.4667.g3585.

Raharjo, Riko Sulung., Khoidin, dan Ermanto Fahamsyah. “Perlindungan Hukum terhadap Pencipta atas Pencatatan Suatu Ciptaan yang Sama.” Lentera Hukum 5, no. 3 (2018): 463-482. DOI: https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.8809.

Sari, Risky Tara Nabita., dkk. “Perlindungan Konten Kreator Terhadap Konten Reupload Perspektif Hak Cipta.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 10564-10577. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6814.

Surono, Debora., dan Godlieb Mamahit. “Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Seni Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 6, no. 2 (2018): 121-128, https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexprivatum/article/view/19988/19596.

Wulandari, Fenny. “Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no.2 (2024): 99-114. DOI: https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2261.

Wijaya, I Made Marta., dan Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perlindungan Hukum Atas Vlog di Youtube Yang Disiarkan Ulang Oleh Stasiun Televisi Tanpa Izin.” Jurnal Kertha Semaya 7, no. 3 (2019): 1-15. DOI: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i03.p08.

Wiryanthi, Ni Putu Ega Maha. “Copyright Infringement in Online Media: Corporate Legal Liability.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 10, no. 1 (2025): 151-167. DOI: 10.30863/ajmpi.v10i1.7681.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Website:

Auli, Renata Christha. “Hak Cipta Sinematografi, Begini Ketentuan Nasional dan Internasional.” Hukumonline, 05 Juli 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-cipta-sinematografi-begini-ketentuan-nasional-dan-internasional-lt62c3f762c19c3/.

BPMPP Universitas Medan Area. “Hukum Hak Cipta dalam Era Digital: Perlindungan dan Tantangan.” BPMPP Universitas Medan Area, 15 Mei 2024. https://bpmpp.uma.ac.id/2024/05/15/hukum-hak-cipta-dalam-era-digital-perlindungan-dan-tantangan/.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Kekayaan Intelektual.” DJKI, 26 Juni, 2025. https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual.

Heriani, Fitri Novia. “DJKI Bakal Revisi Aturan Turunan UU Hak Cipta Terkait Pemanfaatan Ekomomi Musik dan Lagu.” Hukumonline, 31 Mei 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/djki-bakal-revisi-aturan-turunan-uu-hak-cipta-terkait-pemanfaatan-ekonomi-musik-dan-lagu-lt6476756bb0ffe/.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Pemerintah Dorong Optimalisasi Pertumbuhan Industri Kreatif Indonesia.” Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 14 Januari 2022. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3593/pemerintah-dorong-optimalisasi-pertumbuhan-industri-kreatif-indonesia.

Nadhira, Aulina. “3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia Beserta Cara Penyelesaiannya.” SmartLegal.id, 08 Januari, 2025. https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2025/01/08/3-contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-yang-terjadi-di-indonesia-sl/.

Paul Hype Page. “Hukum Ha k Cipta di Indonesia.” Paul Hybe Page, 26 Juni 2025. https://www.paulhypepage.co.id/id/copyright-laws-in-indonesia/.

Rifda. “Pelanggaran Hak Cipta: Aturan, Sanksi, dan Contohnya.” Izin.co.id, 30 Agustus, 2024. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/08/30/pelanggaran-hak-cipta/.

Riyanto, Andi Dwi. “Hootsuite (We are Social): Data Digital Indonesia 2024.” Andi Link, 21 Februari 2024. https://andi.link/hootsuite-we-are-social-data-digital-indonesia-2024/.

Rohmah, Ainnur. “Hak Eksklusif.” UkmIndonesia.Id, 29 September 2022. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/hak-eksklusif.

Salsabila, Btary. “Rendahnya Pemahaman Masyarakat Indonesia tentang Hak Cipta, Salah Siapa?.“ Kumparan, 05 Juni 2023. https://kumparan.com/btary-salsabila/rendahnya-pemahaman-masyarakat-indonesia-tentang-hak-cipta-salah-siapa-20WBUVX4kyq.

Sari, Rita Puspita. “Memahami Hak Cipta di Era Digital: Pentingnya Menghormati Karya.” Digital Citizenship Indonesia, 21 Februari 2025. https://digitalcitizenship.id/pengetahuan-dasar/hak-cipta-di-era-digital.

Sitorus, Sean Anggiatheda. “Hak Cipta (Copyright): Penjelasan, Perlindungan, & Sanksi Pelannggaran.” ANTARA News, 7 Juni 2025. https://www.antaranews.com/berita/4884801/hak-cipta-copyright-penjelasan-perlindungan-sanksi-pelanggaran.

Taufik, Muhammad. “Media Sosial Sebagai Alat Komunikasi dan Informasi Organisasi yang Efektif.” DJPB Kemenkeu, 26 Juni 2025. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/meulaboh/id/data-publikasi/artikel/2862-media-sosial.html.

Wahyuni, Willa. “Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum.” Hukumonline, 08 Mei 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/.

Downloads

Published

2025-10-21

How to Cite

Bachtiar, G., & Alfiyah, A. B. (2025). Cross-Platform Copyright Infringement: Pelanggaran Hak Cipta Re-Upload Konten Youtube ke Instagram Tanpa Izin. Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 1(2), 91–108. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/45524