Kedudukan Influencer Terhadap Nilai Saham di Bursa Efek

Authors

  • Nadila Salsabila Universitas Hasanuddin
  • Aminuddin Ilmar Universitas Hasanuddin
  • Andi Kurniawati Universitas Hasanuddin

Keywords:

Bursa Efek, Kedudukan Influencer, Nilai Saham

Abstract

enelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan secara purposive sampling. Data dikumpulkan dengan Teknik wawancara dan membagikan kuestioner. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa (1) Munculnya influencer saham di ruang pasar modal telah memberikan pengaruh minat investasi masyarakat dipasar modal. Adapun efek positif dengan adanya keberadaan influencer yaitu memberikan edukasi dan menjangkau partisipasi masyarakat dipasar modal dan meningkatkan jumlah investor. Selain memberikan pengaruh positif, adapun efek negatifnya adalah munculnya istilah pom-pom saham yang dapat mempengaruhi keputusan berinvestasi tanpa mempertimbangkan analisis fundamental dan teknikal, dan hanya berdasarkan pada keterangan dari influencer; (2) Keberadaan influencer belum diatur secara jelas, sehingga masih digunakan sudut pandang UUPM. Oleh karena itu, influencer harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam UUPM, terutama tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam kegiatan usaha di pasar modal,yaitu penipuan; manipulasi harga pasar; serta perdagangan orang dalam (insider trading). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan dua Tindakan perlindungan yaitu, perlindungan secara preventif; dan perlindungan secara represif.

Kata Kunci:  Bursa Efek: Kedudukan Influencer; Nilai Saham

References

Buku:

Komunitas Investor Saham Pemula (ISP). #YukBelajarSaham Untuk Pemula. PT Elex Media Komputindo, 2017.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, 1987.

Rahmi Jened. Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment). Kencana, 2016.

Sumantoro. Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia. Ghalia Indonesia, 1990.

Sunarto Adi Wibowo. Hukum Kontrak Teraupetik di Indonesia. Pusaka Bangsa Press, 2009.

Yoyo Arifardhani. Hukum Pasar Modal di Indonesia: Dalam Perkembangan. Prenada Media, 2020.

Jurnal:

Hutapea, Albertha W., dan Ivonne S. Saerang. ”Pengaruh Return on Assets, Net Profit Margin, Debt to Equity Ratio, dan Total Assets Turnover Terhadap Harga Saham Industri Otomotif Dan Komponen Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.” Jurnal EMBA 5, no. 2 (2017): 541-551. https://doi.org/10.35794/emba.5.2.2017.15718

Ho, Vicky., dkk. ”Fungsi Otoritas Jasa Keungan dalam Penanganan Kejahatan Manipulasi Pasar di Pasar Modal.” Jurnal Ilmu Hukum Analisis 3, no. 1 (2014), hlm. 38. https://library.gunadarma.ac.id/journal/fungsi-otoritas-jasa-keuangan-dalam-penanganan-kejahatan-manipulasi-pasar-di-pasar-modal.

Saiang, Handry Valentino., dkk. “Pengaruh Influencer Saham Terhadap Minat Investasi Generasi Milenial Pada Pasar Modal.” Jurnal ilmiah Mahasiswa Ekonomi 5, no. 1 (2022): 37-45, https://doi.org/10.30737/jimek.v5i1.2027.

Sekti, Pahlevi Farida. “Legal Standing Influencer Saham di Indonesia.” Jurnal Syariah dan Hukum Ekonomi 1, no. 2 (2021): 17-41. 10.21154/invest.v1i2.2908

Zulfahri dkk. ”Analisis Kajian Pertama Potensi PT Bank Aceh Syariah menjadi Emiten di Pasar Modal Syariah.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 4, no. 2 (2020): hlm. 46. https://doi.org/10.22373/ekobis.v4i2.10054.

Website:

Akbar, Muhammad Fatahillah. ”Pertanggungjawaban Influencer Investasi.” Kompas, 16 Maret 2022, https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/03/16/pertanggungjawaban-influencer-

Putra. ”Aksi Pompom Influencer Merajalela! Saham Mini Digoreng Garing.” CNBC Indonesia, 27 Agustus 2021, https://www.cnbcindonesia.com/market/20210827023137-17- 271605/aksi-pompom- influencer-merajalela-saham-mini-digoreng-garing.

Ramadhani, Pipit Ika. “Investor Ritel Saham Tembus 8.62 Juta, Didominasi Milenial.” Liputan6, 27 Juli 2022, https://www.liputan6.com/saham/read/4972356/investor-ritel-saham-tembus- 862-juta- didominasi-milenial.

Downloads

Published

2025-10-21

How to Cite

Salsabila, N., Ilmar, A., & Kurniawati, A. (2025). Kedudukan Influencer Terhadap Nilai Saham di Bursa Efek. Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 1(2), 122–131. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/47891