Pembatalan Merek Dagang oleh Merek Yang Telah Dihapus Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 9 Pk/Pdt.Sus-Hki/ 2024)
Keywords:
Merek Dagang, Pembatalan Merek, Penghapusan MerekAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim yang menolak permohonan
peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Raplh Lauren milik PT Polo Ralph Lauren
Indonesia dan menganalisis pembatalan merek oleh merek yang telah dihapus dalam daftar umum
merek berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang kemudian dianalisis dan
disusun sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar
pertimbangan hakim menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by
Raplh Lauren tanpa mempertimbangkan putusan yang telah menghapus merek milik Termohon
Peninjauan Kembali, yaitu karena adanya putusan Nomor 436/ Pdt.G.D/1993/Pn Jkt.Pst juncto putusan
Nomor 1776 K/Pdt/1996 yang menetapkan Mohindar HB sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren
atas peralihan hak merek dari John Whiteley melalui akta jual-beli di bawah tangan. Majelis hakim
semestinya mempertimbangkan pula bukti baru putusan yang telah menghapus merek milik Mohindar
HB dan ketentuan hukum mengenai hapusnya merek, bukan hanya mengacu pada bukti kepemilikan
pertama atas suatu merek; (2) Pembatalan merek dagang tidak dapat diajukan oleh merek yang telah
dihapus berdasarkan putusan pengadilan karena tidak memenuhi ketentuan pembatalan merek
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek.
References
Buku:
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, 2004.
Atmoko, Dwi, dkk. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, 2021.
Jened, Rahmi. Hukum Merek. Kharisma Putra Utama, 2015.
Makkawaru, Zulkifli, Kamsilaniah, dan Almusawir. Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Farha Pustaka, 2021.
Miru, Ahmadi. Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. RajaGrafindo Persada, 2005.
Mulyati, Rahmi. Pelindungan Hukum Merek Terkenal untuk Barang dan/atau Jasa Tidak Sejenis dalam Hukum Merek Indonesia. Kencana, 2023.
Nainggolan, Bernard. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Publika Global Media, 2021.
Novianti, dkk. Pelindungan Merek. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni, dan Bagus Firman Wibowo. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press, 2023.
Sudewi, Ifa, dkk. Sistem Pembuktian Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga yang Berkepentingan. Litera, t.t.
Thalib, Abd, dan Muchlisin. Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Rajawali Press, 2018.
Wahyuni, Erma, T. Saiful Bahri, dan Hessel Nogi S. Tangkilisan. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek. Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI), t.t.
Yulia. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Sefa Bumi Persada, 2021.
Jurnal:
Suciati. ”Konsep Surat Bukti (Novum) sebagai Alasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata dalam Perspektif Keadilan.” Jurnal Wasaka Hukum, Vol. 9 No. 2 (2021): 327-352. https://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/57
Rahmadhiani, Nur Febry., dan Catharina, ”Analisis Hukum Penghapusan Merek Ikea.” SYIAR HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum, 15, No. 2 (2017): 140-157. DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v15i2.3105
Isma, Shafina., dan Budi Santoso. ”Tinjauan Penolakan Pendaftaran Merek atas Itikad Tidak Baik dalam Putusan No. 62/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.” Notarius 17, No. 1 (2014): 499, https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.48179
Muliasari, Ruri Suci., Budi, dan Irawati. ”Pelanggaran Prinsip Itikad Baik dalam Sengketa Merek Internasional. ” Notarius, 14, No. 2 (2021): 972-589. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43788
Purnamasari, Intan. ”Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia (Studi Kasus Putusan MA Nomor 264K/Pdt.Sus-HKI/2015),” Jurnal Ilmu Hukum Alethea, 2 No. 1 (2018): 13. DOI: https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no1.p1-16
Skripsi:
Ariyana, Angga. "Itikad Tidak Baik dalam Pembatalan Merek Dagang yang Terdaftar di Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 462K/Pdt.Sus-HKI/2015)." Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016.
Fatihah, Andi Nanda Jeihan. "Tinjauan Hukum Penghapusan Merek Terdaftar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020)." Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2022.
Naswa, Gema Maulidiah. "Tinjauan Hukum Sengketa Merek Terdaftar atas Kesamaan dengan Merek Terkenal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 281 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan Putusan Nomor 197 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)." Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2022.
Ramadhan, Bayu Indrasta. "Analisis Hukum Penghapusan Merek Terdaftar Geprek Bensu Milik PT. Ayam Geprek Bensu Benny Sudjono di Indonesia." Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2023.
Talita, Khasna Dara. "Analisis Yuridis Pembatalan Merek Terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang." Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
Tama, Rizki Reido. "Pembatalan Merek Terdaftar oleh Merek Terkenal Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 999 K/Pdt.Sus-HKI/2019)." Skripsi, Universitas Lampung, 2021.
Tambunan, Albert Renaldi. "Perlindungan Hukum Pemegang Merek Akibat Pembatalan Merek oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 33/Pdt.Sus.Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)." Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2020.
Website:
Alifah, Henny. "Brand Serupa Tapi Tak Sama, Polo Indonesia dan Polo Ralph Lauren Apa Bedanya?" Beautynesia, 2024. https://www.beautynesia.id/fashion/brand-serupa-tapi-tak-sama-polo-indonesia-dan-polo-ralph-lauren-apa-bedanya/b-289689.
Nisrina. "Perbedaan Brand Polo Indonesia dan Polo Ralph Lauren." Ruang Riang, 2024. https://www.ruangriang.co.id/perbedaan-brand-polo-indonesia-dan-polo-ralph-lauren/.
Nugraha, Budi. "Perusahaan Polo Ralph Lauren Ajukan Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam Terkait Gugatan Merek." Suara Merdeka Jakarta, 2023. https://jakarta.suaramerdeka.com/ekonomi/1348996754/perusahaan-polo-ralph-lauren-ajukan-perlindungan-hukum-ke-menkopolhukam-terkait-gugatan-merek.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hasanuddin Civil and Business Law Review © 2024 by Department of Civil Law, Faculty of Law Hasanuddin University is licensed under Attribution 4.0 International