Pemanfaatan Teknologi Digital (Artificial Intelligence) Dalam Bidang Hukum Sebagai Alat Penerjemah Dokumen Hukum

Authors

  • Muhammad Ilham Firmansyah Kandacong Universitas Hasanuddin
  • Andi Syaifullah Al Farabi Malebbireng Universitas Hasanuddin
  • Invio Hestacilia Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Zaky Pramadhana Wilantara Universitas Hasanuddin
  • Sri Wardani Habibi Universitas Hasanuddin

Keywords:

Artificial Intelligence, Dokumen Hukum, Literasi Hukum, Teknologi Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital pada era 5.0 telah memberikan dampak signifikan pada sektor hukum, khususnya melalui penggunaan Artificial Intelligence (AI) sebagai alat penerjemah dan penyusun dokumen hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran AI dalam mengakselerasi penyusunan dokumen hukum, fungsinya sebagai media literasi hukum bagi masyarakat luas, serta upaya mitigasi yang diperlukan untuk menjaga integritas produk hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI, melalui Natural Language Processing (NLP), dapat meningkatkan efisiensi penyusunan dokumen hingga 70-80% dan mengurangi
kesalahan manusia hingga 60%. Lebih lanjut, analisis perbandingan dengan EU AI Act di Uni Eropa dan Smart Court di Tiongkok menekankan pentingnya keseimbangan antara akselerasi teknologi dengan standar etika yang ketat serta pengawasan manusia. Sebagai simpulan, meskipun AI berfungsi sebagai alat transformatif untuk aksesibilitas hukum, kontrol manusia tetap menjadi syarat mutlak untuk mencegah bias algoritma dan melindungi data pribadi.

References

Buku

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mira Buana Media, 2022.

R.Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Jakarta: PT Balai Pustaka, 2023.

Jurnal

A. Rahman, "Konstruksi Peran AI dalam Pembentukan Undang-Undang," Jurnal Legislasi Indonesia (2025): 12, https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/1549.

Aditya, Zaka Firma, dan Abdul Basid Fuadi. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Pemindahan Ibukota Negara.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 149-164. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164.

Anthon Freddy Susanto, "Wajah Hukum di Era Digital: Transformasi dan Tantangan bagi Praktisi Hukum," Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 2 (2021), hal. 288-305.

Atiyah. dkk., "Digitalisasi Legal Drafting melalui Artificial Intelligence: Peluang dan Tantangan," International Journal of Islamic and Jurisprudential Exploration 1, no. 1 (2025): 45, https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/1113/666

Dimas Alan Saputra, "Legal Drafting Berbasis AI: Peluang di Indonesia," Jurnal Mister Hukum Islam (2024): 7, https://jurnal.serambimekkah.ac.id/index.php/mister/article/view/2603.

Gabriele Mazzini, "The System of Governance in the Proposed EU AI Act," Journal of European Consumer and Market Law, Vol. 10, No. 4 (2022), hal. 145-152.

Hadi, Fikri, dan Rosa Ristawati. “Pemindahan Ibu Kota Indonesia Dan Kekuasaan Presiden Dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (2020): 530- 557. https://doi.org/10.31078/jk1734

Meng Yu dan Guodong Du, "Artificial Intelligence in Chinese Courts: The Present and Future," International Journal of Online Dispute Resolution, Vol. 6, No. 1 (2019), hal. 30-41.

R. dkk., "Legal Drafting: Optimalisasi Hukum melalui Artificial Intelligence (AI) di Indonesia," Lex Mercatoria 2, no. 1 (2025): 18, https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.18476.

Toun, Nicodemus R. “Analisis Kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Ke Kota Palangkaraya.” Jurnal Academia Praja 1, no. 1 (2018): 129-148. https://doi.org/10.36859/jap.v1i01.45.

Yahya, H. M. “Pemindahan Ibu Kota Negara Maju Dan Sejahtera.” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 14, no. 1 (2018): 21-30. https://doi.org/10.23971/jsam.v14i1.779.

Zuliandri, Muhammad Faishal, dan Isharyanto. “Wewenang Presiden Dalam Penyelenggaraan Negara Terkait Perpindahan Ibu Kota Negara.” Jurnal Res Publica 5, no.1 (2021): 72-86

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Website

BBC News Indonesia. “Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?” Diakses pada 11 Maret 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290

Gani.AI, "Hukum Menjadi Sederhana," diakses 19 Maret 2026, https://gani.ai/.

Hukumonline. “9 Hal yang Perlu Dimiliki Penerjemah dalam Penerjemahan Dokumen Hukum.” 22 Agustus 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/9-hal-yang-perlu-dimiliki-penerjemah-dalam-penerjemahan-dokumen-hukum-lt5d5e08d24b3c5?page=2

International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA). “Global overview of COVID-19: Impact on elections.” Diakses pada 19 Maret 2022. https://www.idea.int/news-media/multimedia-reports/global-overview-covid-19- impact-elections.

Legal Hero, "Generator Dokumen Hukum Berbasis AI," diakses 19 Maret 2026, https://legalhero.id/legal-drafting.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Kandacong, M. I. F., Malebbireng, A. S. A. F., Hestacilia, I., Wilantara, M. Z. P., & Habibi, S. W. (2026). Pemanfaatan Teknologi Digital (Artificial Intelligence) Dalam Bidang Hukum Sebagai Alat Penerjemah Dokumen Hukum. Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 2(2), 59–66. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/51584