EDUKASI AKTIVITAS PENAMBANGAN ILEGAL DAN BAHAYA PENGGUNAAN MERKURI DALAM PENGOLAHAN EMAS DI KECAMATAN KATIBUNG, LAMPUNG SELATAN

Authors

  • M. Akbari Danasla Institut Teknologi Sumatera (ITERA)
  • Jarwinda Institut Teknologi Sumatera
  • Hafid Zul Hakim Institut Teknologi Sumatera
  • Rahmat Fadhilah Institut Teknologi Sumatera
  • Alio Jasipto Institut Teknologi Sumatera

DOI:

https://doi.org/10.20956/jdp.v10i1.31645

Keywords:

tambang, merkuri, tambang emas, best practice mining

Abstract

Dusun Sinar Laut merupakan salah satu wilayah di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan yang memiliki penambangan tanpa izin (PETI). Adapun mineral yang ditambang yakni emas. Saat terjadinya penangkapan terhadap 4 (empat) penambang tanpa izin di dusun tersebut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ditemukan 18 besi tabung gelondongan yang diduga merupakan bahan berbahaya jenis merkuri yang digunakan untuk mengolah emas di lokasi tersebut. Penggunaan merkuri dalam mengolah hasil tambang saat ini telah dilarang di Indonesia karena bahaya yang dapat ditimbulkan, baik bagi penambang, lingkungan, maupun kesehatan masyarakat sekitar. Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku ketika melakukan aktivitas penambangan serta dampak buruk menggunakan bahan berbahaya dalam pengolahan hasil tambang. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman tersebut dilakukan melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini mengundang pemangku kepentingan terkait, seperti aparat Desa Sidomekar, para Kepala Dusun, serta masyarakat di desa tersebut. Dengan adanya Pengabdian Kepada Masyarakat ini masyarakat Dusun Sinar Laut lebih memahami mengenai tata cara pengajuan izin dan peraturan yang berlaku terkait dengan aktivitas penambangan. Selain itu masyarakat juga dapat mengetahui cara mengolah emas yang baik dan bahaya dari penggunaan merkuri dalam pengolahan emas. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya peningkatan pemahaman dan pengetahuan warga terhadap penambangan tanpa izin (PETI) dan bahaya penggunaan merkuri yakni sebesar >20% pada indikator mengetahui dan sangat mengetahui, serta indikator sangat tidak mengetahui turun dipersentase 0%.

ABSTRACT

Sinar Laut Hamlet is one of the areas in Sidomekar Village, Katibung Subdistrict, South Lampung that has unlicensed mining (PETI). The mineral being mined is gold. During the arrest of 4 (four) unlicensed miners in the hamlet by Law Enforcement Officials (APH), 18 iron tubes were found, which were suspected to be hazardous materials such as mercury used to process gold at that location. The use of mercury in processing mining products has now been banned in Indonesia because of the dangers it can cause, both for miners, the environment, and the health of the surrounding community. This “Pengabdian Kepada Masyarakat” aims to increase community knowledge and understanding of the regulations that apply when conducting mining activities and the adverse effects of using hazardous materials in processing mining products. Increasing knowledge and understanding is done through socialization and education to the community. This activity invited relevant stakeholders, such as Sidomekar Village officials, the Heads of Hamlets, and the community in the village. With this “Pengabdian Kepada Masyarakat”, the people of Sinar Laut Hamlet have a better understanding of the procedures for applying for permits and applicable regulations related to mining activities. Apart from that, the community can also find out how to process gold properly and the dangers of using mercury in gold processing. This can be seen from the increase in residents' understanding and knowledge of unlicensed mining (PETI) and the dangers of using mercury, which is> 20% in the indicator of knowing and very knowing, and the indicator of very not knowing dropped to a percentage of 0%.

Keywords: Mining, mercury, gold mines, best practice mining.

References

Pemerintah Indonesia. 2020. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. TLN NO.6525. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 2017. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury. TLN NO.6125. Jakarta.

Sudarsono dan Arief S. 2003. Pengantar Pengolahan dan Ektraksi Bijih Emas. Institut Teknologi Bandung. Bandung.

Tribun Lampung. 2023. https://lampung.tribunnews.com/2023/01/06/para-pelaku-tahu-lokasi-di-katibung-lampung-selatan-ada-kandungan-emas?page=all.

Downloads

Published

2024-10-24