STRATEGI EDUKASI UNTUK MENGATASI PERNIKAHAN DINI DI KELURAHAN PENRANG, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG

Authors

  • Mutiah Wenda Juniar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Andi Suci Wahyuni Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • A.M Aswin Anas Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
  • Ismai Iskandar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
  • Ulil Amri Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
  • Novianti Abidin Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.

DOI:

https://doi.org/10.20956/jdp.v10i2.37798

Keywords:

Pernikahan dini, Masyarakat, Pemerintah

Abstract

Perkawinan dini menjadi isu sosial yang cukup serius terutama di Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Faktor penyebab perkawinan di usia dini disebabkan antara lain oleh ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan yang rendah. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui problematika dalam mencegah perkawinan dini serta menganalisa dampak perkawinan di usia dini. Pelaksanaan kegiatan berlangsung satu hari dengan jumlah peserta 30 puluh orang. Bentuk penyelesaian persoalan dilakukan dengan metode sosialisasi. Berdasarkan hasil evaluasi, pengamatan, dan tanggapan langsung dari peserta, kegiatan pengabdian menunjukkan tingkat keberhasilan yang diukur dari tanggapan aktif dari peserta. Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas dari program tersebut memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif yang mampu melindungi masa depan anak-anak dan secara signifikan meminimalisir pernikahan dini.

Kata kunci: Perkawinan dini, masyarakat, pemerintah.

ABSTRACT

Early marriage is a serious social issue, especially in Pinrang Regency. The factors that cause marriage at an early age are, among others, the economy, socio-culture, and low education. This service aims to discover the problems in preventing early marriage and analyze the impact of marriage at an early age. The implementation of the activity lasted one day and involved 30 participants. The form of problem-solving is done with the socialization method. Based on the results of evaluations, observations, and direct responses from participants, the service activities showed a level of success as measured by active responses. Ensuring the sustainability and effectiveness of the program requires a holistic and collaborative approach that can protect the future of children and significantly minimize early marriage.

Keywords: Early marriage, society, government.

References

Anggraeni, N. 2023. Hamil di Luar Nikah, PA Pinrang Kabulkan 8 Permintaan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur. Tribun Pinrang. Tersedia dari: https://makassar.tribunnews.com/2023/04/18/hamil-di-luar-nikah-pa-pinrang-kabulkan-8-permintaan-dispensasi-nikah-anak-di-bawah-umur [diakses pada 30 November 2023].

Baharuddin, E.H, Dahlan, M., Torro. S. Analisa Dampak Pernikahan Dini dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Masyarakat di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Jurnal Anthropology. 2022. 4 (1).

BKKBN. 2020. Laporan Tahunan BKKBN 2020. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Irmayani. Problematika Perkawinan Usia Muda Terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang) [Skripsi]. Parepare: Fakultas Syahriah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN); 2021.

Kabar Pinrang. 2023. Miris Perkawinan Anak di Pinrang Capai 600 orang, Wabup: Harus Dihentikan. Tersedia dari: https://www.kabarbugis.id/posts/view/595/miris-perkawinan-anak-di-pinrang-capai-600-orang-wabup-harus-dihentikan.html [diakses pada 30 November 2023].

Kementerian PPPA. 2019. Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Komnas Perempuan. 2021. Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2021. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Lestari, F.A. 2022. Gambaran Sosial Budaya Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar [Skripsi]. UIN Alauddin. Makassar.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. PA Pinrang Turut Serta Dalam Konsultasi Publik Draft Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak 2021. Tersedia dari: https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/pa-pinrang-turut-serta-dalam-konsultasi-publik-draf-strategi-daerah-pencegahan-perkawinan-anak-27-9 [diakses pada 30 November 2023].

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Peneltian Hukum. Kencana. Jakarta.

Samsaputra S. Causes of Early Marriage and Level Fertility in Kab. Pinrang. Continuum: Indonesia Journal Islamic Community Development. 2022. 1(2).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Madmuji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

UNICEF. 2016. Ending Child Marriage: Progress and prospects. United Nations Children's Fund.

World Bank. 2018. Economic Impacts of Child Marriage: Global Synthesis Report. The World Bank.

Yaqin, A.H. 2022. Dampak Psikologis Pernikahan Usia Dini terhadap Keharmonisan Keluarga di kabupaten Pinrang, Kecamatan Batu Lappa, Desa Tapporang [Skripsi]. Institut Agama Islam Negeri. Parepare.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Juniar, M. W., Wahyuni, A. S., Anas, A. A., Iskandar, I., Amri, U., & Abidin, N. (2025). STRATEGI EDUKASI UNTUK MENGATASI PERNIKAHAN DINI DI KELURAHAN PENRANG, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG . Jurnal Dinamika Pengabdian, 10(2), 221–232. https://doi.org/10.20956/jdp.v10i2.37798