PERAN STRATEGIS PEMUDA KARANG TARUNA SEBAGAI PENGAWAS PARTISIPATIF PENGGUNAAN DANA DESA DEMI TERWUJUDNYA TATA KELOLA YANG BAIK DI DESA SUKOWIYONO KECAMATAN KARANGREJO KABUPATEN TULUNGAGUNG

Authors

DOI:

https://doi.org/10.20956/86189260

Keywords:

Village Fund, Good Governance, , Karang Taruna, Participatory Oversight, Village Governance

Abstract

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemuda Karang Taruna sebagai pengawas partisipatif dalam pengelolaan Dana Desa guna mendukung terwujudnya good governance. Kegiatan dilaksanakan di Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan 13 peserta melalui metode pre-test, ceramah interaktif, tanya jawab, dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman peserta, ditandai dengan kenaikan rata-rata nilai dari 6 (kategori cukup) menjadi 9 (kategori baik), dengan 85% peserta berada pada kategori baik dan 15% sangat baik. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi efektif dalam memperkuat pemahaman mengenai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini juga menegaskan bahwa pemuda Karang Taruna memiliki peran strategis sebagai agen kontrol sosial dalam pengawasan Dana Desa. Penguatan kapasitas pemuda melalui edukasi terbukti mampu meningkatkan kesadaran kritis terhadap pencegahan penyimpangan anggaran desa.

Kata kunci: Dana Desa, Karang Taruna, Pengawasan partisipatif, Tata kelola yang baik.

ABSTRACT

This community service program aims to improve the knowledge and awareness of Karang Taruna youth as participatory supervisors in village fund management to support the achievement of good governance. The activity was conducted in Sukowiyono Village, Karangrejo District, Tulungagung Regency, involving 13 participants through pre-test, interactive lecture, discussion, and post-test methods. The results show a significant increase in participants’ understanding, indicated by an improvement in the average score from 6 (moderate category) to 9 (good category), with 85% of participants in the good category and 15% in the very good category. This improvement indicates that the socialization was effective in strengthening understanding of transparency, accountability, and participation in village fund management. The program also confirms that Karang Taruna youth have a strategic role as social control agents in overseeing village fund management. Capacity building through education has proven to enhance critical awareness in preventing potential mismanagement of village funds.

Keywords: Village Fund, Karang Taruna, Participatory supervision, Good governance.

References

Angkasawati. (2018). Partisipasi Pemuda dalam Karang Taruna Desa (Studi di Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung). Jurnal Publiciana, 11(1), 19.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2015). Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: BPKP.

Febriana, F., & Ivanaa, J. (2024). Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Sebagai Langkah Mewujudkan Good Governance (Studi Kasus: Desa Lubuk Palas Kabupaten Asahan). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(6), 2512–2519.

Indonesia Corruption Watch (ICW). (2024). Laporan Pemantauan Kasus Korupsi 2024. Jakarta: ICW.

Janah, B. R., Purnama, S., & Syamsuri. (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance: Partisipasi, Transparansi, Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Public Administration and Local Governance, 5(2), 132–143. https://doi.org/10.31002/jpalg.v5i2.4806

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. (2023). Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Jakarta: Kemendesa.

Kementerian Keuangan RI. (2024). Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 (PMK Nomor 146 Tahun 2023). Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). (2024). Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Arah Kebijakan Dana Desa 2024. Jakarta: Kemenko PMK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Data Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa 2012–2021. Jakarta: KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2026, April 13). SPI Tulungagung Masih Kategori Rentan, KPK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan. Diakses dari https://www.kpk.go.id

Mardiasmo. (2006). Akuntabilitas dan Good Governance dalam Pelayanan Publik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 8(1), 1–15.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.

Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sumpeno, W. (2011). Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh: Read.

Sutrisna, I. W. (2023). Meningkatkan Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan Desa melalui

Optimalisasi Peran Karang Taruna. Jurnal Ilmiah Cakrawarti.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: United Nations Development Programme.

Wampler, B. (2007). Participatory Budgeting in Brazil: Contestation, Cooperation, and Accountability. Pennsylvania: Penn State University Press.

Widodo, J. (2001). Good Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendekia.

Downloads

Published

2026-10-21

How to Cite

PERAN STRATEGIS PEMUDA KARANG TARUNA SEBAGAI PENGAWAS PARTISIPATIF PENGGUNAAN DANA DESA DEMI TERWUJUDNYA TATA KELOLA YANG BAIK DI DESA SUKOWIYONO KECAMATAN KARANGREJO KABUPATEN TULUNGAGUNG. (2026). Jurnal Dinamika Pengabdian, 12(1), 97-108. https://doi.org/10.20956/86189260