SERVIKSKU SEHAT: UPAYA PENCEGAHAN DAN DETEKSI DINI PENYAKIT KANKER MULUT RAHIM
DOI:
https://doi.org/10.20956/jdp.v4iK.5435Abstract
Kanker mulut rahim (kanker serviks) merupakan jenis kanker pada wanita yang mempunyai angka kejadian kedua tertinggi di dunia setelah kanker payudara, dimana terdapat sekitar 529.828 kasus baru setiap tahunnya. Di antara tumor ganas ginekologi, kanker serviks menduduki peringkat pertama terbanyak di Indonesia. Umur penderita yang tersering adalah 45-50 tahun, dengan harapan hidup 5 tahun hanya 40-50%. Tingginya angka kejadian kanker serviks karena belum maksimalnya upaya pencegahan dan deteksi dini pada pasien, akibat masih kurangnya pengetahuan mengenai penyakit ini, serta rasa malu untuk memeriksakan diri karena membuka pakaian dalam dan memeriksakan alat kelamin. Pada umumnya pasien datang sudah dalam stadium lanjut sehingga angka kematian penyakit ini masih sangat tinggi. Penyuluhan mengenai penyakit kanker serviks dan pemeriksaan sel serviks secara rutin sangat penting dilakukan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian wanita akibat penyakit ini di Indonesia. Dilakukan penyuluhan terhadap 95 ibu-ibu masyarakat kelurahan Antang yang berlokasi di Rumah Tahfidz Antang, dan pemeriksaan sel mulut rahim (Pap smear) pada 95 ibu tersebut. Penyuluhan dilakukan dengan menampilkan gambar interaktif, dilanjutkan dengan tanya jawab. Sebelum dan setelah penyuluhan dilakukan pre-test dan post-test; dan sebelum dilakukan Pap smear, ibu diwawancara dan dicatat mengenai keluhannya. Hasil post-test menunjukkan 80% ibu meningkat pemahamannya mengenai kanker mulut rahim. Hanya 3 ibu yang hasil Pap smearnya normal. Terdapat 91 ibu menderita infeksi berbagai macam mikroorganisme, dan 1 ibu menderita penyakit pre-kanker serviks. Hasil pemeriksaan Pap smear diberikan kembali ke ibu melalui ketua Yayasan, dan ibu yang menderita kelainan dirujuk ke Puskesmas.
Kata kunci: Kanker serviks, pap smear, penyuluhan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis diwajibkan untuk menandatangani "Surat Perjanjian Hak Cipta" atau Copyright Agreement untuk penyerahan ijin kepada pihak jurnal untuk menerbitkan tulisannya.
Authors are required to sign a "Copyright Agreement" to submit permission to the journal to publish their writings.