IMPLEMENTASI PENGATURAN ANTI-STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION (ANTISLAPP):STUDI KASUS MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMAN KINIPAN
Abstract
Setiap orang memiliki hak untuk menuntut atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun hal tersebut sulit terjadi apabila terdapat stigma sulitnya diwujudkan apabila terjadinya posisi relasi kuasa yang timpang antara satu pihak dengan pihak yang lainnya, dalam hal ini adalah pemerintah dan masyarakat sipil. Perlunya peran Pemerintah untuk dapat mencegah terjadinya hal tersebut, salah satunya yaitu dengan Anti-SLAPP. Merujuk pada hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mencaritau bagaimana implementasi Anti-SLAPP terhadap kasus lingkungan hidup yang terjadi pada masyarakat hukum adat, dalam hal ini masyarakat hukum adat Kinipan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode penelitian kualitatif non-interaktif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa dengan menggunakan prinsip Anti-SLAPP belum dapat terimplementasikan dengan baik dalam kasus masyarakat hukum adat Kinipan. Dengan demikian, perlunya inisiatif dari Pemerintah untuk lebih memperhatikan masyarakat hukum adat, salah satunya yaitu masyarakat hukum adat.
.Kata Kunci: Anti-slap; Implementasi;Hukum Adat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.