TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE TERHADAP PENIPUAN PRODUK SKINCARE OVERCLAIM: ANALISIS HUKUM DAN IMPLEMENTASI

Authors

  • Hijriyah Puspitasari Universitas Hasanuddin
  • Adrian Adrian Universitas Hasanuddin
  • Aprilia Mulia Pasha Universitas Hasanuddin
  • Beactris Aprilia Sariwating Universitas Hasanuddin
  • Muh Rayyan Universitas Hasanuddin
  • Adela Elsyaqinah Ihsan Universitas Hasanuddin

Keywords:

Overclaim; Marketplace; Pertanggungjawaban.

Abstract

Isu overclaiming pada produk perawatan kulit telah menjadi masalah yang cukup serius di dunia maupun di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen, tetapi juga berdampak pada aspek non-material, seperti hilangnya kepercayaan dan kekecewaan terhadap produk yang dikonsumsi. Meningkatnya kekecewaan tersebut pada gilirannya turut mendorong maraknya peredaran produk dengan klaim yang berlebihan, sehingga memunculkan aspek surrogate liability di antara penyedia platform. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data primer dari iklan produk perawatan kulit yang mengandung overclaiming dan data sekunder dari jurnal dan regulasi terkait, termasuk peraturan BPOM. Analisis dilakukan secara kualitatif dan komparatif untuk memahami implikasi hukum dari fenomena ini. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh pengguna atau penjual. Dengan demikian, penyelenggara platform tidak memiliki kewajiban hukum terkait peredaran barang. Namun, sebagai penyedia layanan, mereka harus tetap bertanggung jawab atas kelalaian dalam mengawasi distribusi produk di platform mereka. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan peraturan khusus untuk mengatasi tanggung jawab kebijakan, penguatan kebijakan melalui verifikasi ketat dan pemeriksaan berkala (seperti tes laboratorium terkini) terhadap produk yang dipasarkan, dan peningkatan peran BPOM dalam melakukan pengawasan aktif terhadap produk untuk melindungi konsumen dari risiko yang terkait dengan klaim yang berlebihan.

References

Jurnal:”

Dewi, Putri Siska Sari Surya dan Setia, Reni Budi. ”Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Perawatan Badan Over Claim di Marketplace.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 2 (2025): 368-86. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.228

Giantama, Andreyan Nata, dan Munawar Kholil. “Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Marketplace.” Jurnal Privat Law 8, no. 1 (2020): 21-27. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40358.

Hartanto Hartanto, dan Cut Wilda Meutia Syafiina. “Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana)." Jurnal Meta-Yuridis 4, no. 1 (2021): 54-72. https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.6765.

Islamiati, Dewi Rahayu. “Pengaruh E-commerce Shopee terhadap Kepercayaan Konsumen.” Jurnal Karimah Tauhid 2, no. 4 (2023): 929-941. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i4.8268.

Kurniawan, Fardo. “Perlindungan Konsumen Terhadap Penyebarluasan Iklan yang Tidak Sesuai Oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Prinsip Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability).” Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 4, no. 1 (2021): 146-168. https://doi.org/10.36085/jpk.v4i1.1326.

Marlina, Heni, et al. “Perlindungan Hukum bsagi Konsumen atas Overclaim Produk Skincare di Platform E-Commerce.” Marwah Hukum 3, no. 1 (2025): 10-23. https://doi.org/10.32502/mh.v3i1.9415.

Nugroho, Rizka Adi dan Prihati Yuniarlin. “Pelaksanaan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata.” Media of Law and Sharia 2, no. 2 (2021): 190-206. https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11488.

Pakaila, Joedy Rodrick, et al. “Tren Overclaim dalam Iklan Industri Kecantikan: Analisis Etika Terapan pada Produk Skincare di Indonesia.” Jurnal Kabilah 9, no. 3 (2024): 504–510. https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.424.

Putri, Rifka Pratiwi Ardikha dan Ruhaeni, Neni. “Kewajiban Mendaftarkan E-Commerce dalam Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Implementasinya terhadap E-Commerce Informal." Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1 (2022): 47-54. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.441.

Pratama, Kelvin Adytia, et al. “Tanggung Jawab Atas Penjualan Meterai Palsu Pada Platform Marketplace Digital Tokopedia." Jurnal Suara Keadilan 21, no. 2 (2020): 157-169. https://doi.org/10.24176/sk.v21i2.5690.

Rahman, Irsan, et al. “Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 8 (2023): 638-691. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605.

Sari, Indah Puspa. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Beserta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Pamulang Law Review 2, no. 1 (2019): 13-22. https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5333.

Sari, Tia Puspita dan Ambardi Ambardi. ”Pengaruh Electronic Word of Mouth, Harga dan Citra Merek terhadap Keputusan Pembelian Produk Skincare The Originote.” Jurnal Ilmu Manajemen Retail (JIMAT) 4, no. 2 (2023): 90. https://doi.org/10.37150/jimat.v4i2.2252.

Tuti, et al. “Kekuatan Mengikat Perintah Pembelian Sebagai Perjanjian” Jurnal Internasional Ilmu Sosial dan Penelitian Manusia 8, no. 7 (2025): 5351-5358. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i7-53.

Wagner, Jennifer K. “The Federal Trade Commission and Consumer Protections for Mobile Health Apps." Journal of Law, Medicine and Ethics 48, no. 1 (2020): 103-114. https://doi.org/10.1177/1073110520917035.

Winarsih, Indri Winarsih dan Oktaviarni, Firya. “Tanggung Jawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transakssi Jual Beli Online di Provinsi Jambi.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 2, no. 2 (2021): 349-367. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i2.11322.

Buku:

Mernarianti, Ika, et al. E-Commerce. CV Eureka Media Aksara, 2024.

Skripsi:

Erlizal, Raina Salsabila. ”Perlindungan Konsumen terhadap Produk Kosmetik Ilegal pada E- commerce Shopee (Analisis terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).” Skripsi., Universitas UII Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik .

Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknik Klaim Kosmetik

Artikel Internet:

N, Satria Ardhi. “Mengenal Sisi Positif dan Negatif dalam Penggunaan Skin Care.” Universitas Gadjah Mada, 20 Agustus 2021. https://ugm.ac.id/id/berita/21564-mengenal-sisi-positif-dan- negatif-dalam-penggunaan-skin-care/

Untad. “Kenal Lebih Jauh 17 Tujuan SDGs.” Universitas Tarumanagara, 15 Desember 2023. https://untar.ac.id/2023/12/15/kenal-lebih-jauh-17-tujuan-sdgs/ .

Tempo. Mengenal Apa itu Marketplace, Manfaat dan Contohnya. TEMPO, 22 Agustus 2023. https://www.tempo.co/ekonomi/mengenal-apa-itu-marketplace-manfaat-dan- contohnya-153145

Pratama, Alvin. “The Originote Konsisten Hadirkan Produk Skincare Berkualitas dengan Harga Terjangkau.” Info Brand, 17 Maret 2025. https://infobrand.id/the-originote- konsisten-hadirkan-produk-skincare-berkualitas-dengan-harga-terjangkau.phtml.

Salsabila, Adinda. “5 Merek Diduga Skincare Overclaim yang Dibongkar Dokter Detektif, Ada Brand Ternama!” Disway.id, 25 Oktober 2024. https://disway.id/read/830922/5-merek- diduga-skincare-overclaim-yang-dibongkar-dokter-detektif-ada-brand-ternama.

Sinaga, Natau Lasniroha. “Apa Itu Overclaim yang Kerap Disebut-Sebut dalam Kasus Skincare?” TEMPO, 2 Februari 2025. https://www.tempo.co/gaya-hidup/apa-itu-overclaim-yang-kerap-disebut-sebut-dalam-kasus-skincare--1201608.

Published

2025-10-10

How to Cite

Puspitasari, H., Adrian, A., Pasha, A. M., Sariwating, B. A., Rayyan, M., & Ihsan, A. E. (2025). TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE TERHADAP PENIPUAN PRODUK SKINCARE OVERCLAIM: ANALISIS HUKUM DAN IMPLEMENTASI. Jurnal Legislatif, 8(2), 144–159. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/44519

Issue

Section

Articles