SMART POLICE: SOLUSI ATAS LAW ENFORCEMENT TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DALAM MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERINTEGRITAS
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v7i2.36955Kata Kunci:
Smart Police, Lalu Lintas, UU LLAJAbstrak
Pelanggaran lalu lintas sering terjadi di Indonesia yang disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan, sehingga berdampak pada kemacetan dan kecelakaan dengan kerugian material yang mencapai triliunan rupiah. Tujuan penelitian ini, untuk menguraikan pengaturan regulasi terhadap penegakan hukum lalu lintas di Indonesia dan untuk mengontruksikan proyeksi dari Smart Police terhadap penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas dalam mewujudkan Indonesia yang berintegritas.Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dari berbagai literatur atau studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara deduktif untuk menelaah aturan hukum dan topik yang diangkat. Undang-Undang RI No. 22/2009 (UU LLAJ) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwasanya ketertiban lalu lintas dapat menciptakan lingkungan yang aman dan menekankan kesadaran dan kedisiplinan setiap pengguna jalan. Teknologi Smart Police dapat mendukung aparat kepolisian dalam penegakan hukum secara lebih efektif, membantu memantau, dan menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas dengan lebih cepat dan akurat.Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia didukung dengan adanya teknologi Smart Police yang dirancang untuk menjaga ketertiban dalam berkendara di jalan raya, akan menciptakan keselamatan antar pengendara karena kemampuannya untuk mendeteksi dan mencegah pelanggran lalu lintas secara real-time.Smart Police dilengkapi dengan kecerdasan buatan, pengamanan khusus, dan fitur lain yang dapat meningkatkan kestabilan terhadap interaksi langsung dengan pengendara serta secara otomatis terhubung langsung dengan kepolisian untuk penegakan hukum yang lebih efisien.Smart Police menjadi solusi inovatif dalam penegakan hukum lalu lintas guna untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan ketertiban umum.
Referensi
Buku:
Syahrum, M. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. DOTPLUS Publisher. Edisi ke-1. Riau.
Jurnal:
Amyrulloh, B., and S. Samuji. "Analisis Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Kendaraan Bermotor." KULTURA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2, no. 2 (2024): 81-103.
Rosiadi, I., J. D. Kusuma, and N. A. Mauludin. "Pelaksanaan Sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Lombok Timur." Unizar Recht Journal 3, no. 1 (2024): 65-74.
Silaban, R., and I.M. Pase. "Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan." Jurnal Rectum 3, no. 1 (2021): 107-119.
Pratiwi, I. S., and A. Agustiwi. "Penegakan Hukum Terkait Dengan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Electronic Traffic Law Enforcement di Polresta Surakarta." Jurnal Madani Hukum 1, no. 2 (2023): 112-124.
Disertasi
Hidayat, F. “Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sistem Electronic Traffic Law Enforcment Dalam Perspektif Keadilan Hukum.” Disertasi, Universitas Merdeka Pasuruan, 2023.
Nisa, D. U. K., Poti, J., dan Okparizan, O. “Implementasi Penggunaan E- Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polresta Barelang Kota Batam.” Disertasi, Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2023.
Priyono, A. “Konstruksi Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik Wujud Konsep Digitalisasi (Studi Penelitian di Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo).” Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan
Lalu Lintas Jalan.
Artikel Internet
Kompas. “Berapa Kerugian Kecelakaan Sepanjang Arus Mudik 2024? Polri Sebut Tembus Rp2 Triliun.” Diakses pada 22 Mei 2024. https://www.kompas.tv/nasional/499566/berapa-kerugian-kecelakaan-sepanjang-arus-mudik-2024-polri-sebut-tembus-rp2-triliun.
Muhammad, D.A. dan Maulana, A. “Pekan Terakhir Januari 2024 Terjadi 1.933 Kecelakaan di Indonesia.” Diakses pada 21 Mei 2024. https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/05/184100615/pekan-terakhir-januari-2024-terjadi-1.933-kecelakaan-di-indonesia
Sani, A.F.I. dan Hasan, A.A. “Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada
30.468 Pelanggaran Lalu Lintas.” Diakses pada tanggal 21 Mei 2024. https://metro.tempo.co/read/1842501/operasi-keselamatan-2024-polri-sebut-ada-30-468-pelanggaran-lalu-lintas
Santika, E.F.. “Ini Jumlah Pelanggaran yang Terekam Melalui ETLE Januari-Mei 2023.” Diakses pada tanggal 21 Mei 2024. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/28/ini-jumlah-pelanggaran-yang-terekam-melalui-etle-januari-mei-2023
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share?? copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt?? remix, transform, and build upon the material
- for any purpose, even commercially.










