Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Kurir dalam Hal Pengantaran Barang yang Cacat

Penulis

  • BESSE SARI ANGRAENI Halu Oleo University
  • Satriani Halu Oleo University

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v9i2.47900

Kata Kunci:

Courier Services, Delivery of Defective Goods, The Role of Consumer Protection Law

Abstrak

Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Kurir dalam Hal Pengantaran Barang yang Cacat. Penelitian ini membahas Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Kurir dalam Hal Pengantaran Barang yang Cacat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sehingga pendekatan yang digunakan disini adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Dengan menggunakan berbagai perangkat hukum seperti dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap jasa kurir dalam hal pengantaran barang yang cacat, belum diatur secara spesifik dalam hukum, tetapi terdapat beberapa regulasi yang memberi perlindungan, seperti UUPK, KUH Perdata, dan UU Pos. Serta perlindungan agar konsumen mendapatkan ganti rugi jika terdapat kecacatan pada barang saat pengiriman. Menurut Pasal 1474 KUH Perdata, Pasal 1491 serta Pasal 1507 menyatakan bahwa pembeli dapat mengembalikan barang dan meminta pengembalian uang.

Referensi

JURNAL

Aditya Widiyantoro, Cakra, Josepus J. Pinori, and Nixon S. Lowing. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Konsumen atas Kerusakan Barang yang Diterima Melalui Aplikasi Shopee." *Jurnal Fakultas Hukum Unsrat* 15, no. 4 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/61664.

Ardyan, Nafid Dwi, Subekti, and Wahyu Prawesthi. "Jual Beli Online dengan Kondisi Barang Tidak Layak pada Saat Diterima Pembeli dalam Perspektif Hukum Perdata." *COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum* (e-ISSN: 2776-1916) 5, no. 03 (2024): 47–59. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1804.

Arfianna, Novera, and Sri Turatmiyah. "Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Jual Beli Online (E-Commerce) dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Para Pihak." *Sriwijaya Law Conference* 1, no. 1 (2020). https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SLCon/article/view/770.

Azizah, Mabarroh. "Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Daring Di Toko Online Shopee." *Hukum Dan Masyarakat Madani* 10, no. 1 (2020): 83-96. https://doi.org/10.26623/humani.v10i1.1848.

Ekadius Terang, Ekadius Terang, Adrianus, Ninik Anggraini, and Prima Noermaning. "Analisis Perlakuan Akuntansi Produk Rusak Dan Produk Cacat Dalam Perhitungan Harga Pokok Produksi Untuk Mengoptimalkan Laba Produk (Studi Kasus Pada Cv. Memory Nganjuk)." *Jurnal Cendekia Akuntansi* 4, no. 1 (2023). https://doi.org/10.32503/akuntansi.v4i1.3548.

H., Djardin, Tjoanda M., Labetubun, and M. A. H. "Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Dalam Sistem Cash on Delivery." *TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum* 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i1.895.

K. A., Jaya, BudiarthaI, Ujianti, and I. N. P. "Tanggungjawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Dan Kehilangan Barang Muatan Dalam Pengangkutan Darat." *Jurnal Interpretasi Hukum* 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2188.66-71.

La Porta, Rafael. "Investor Protection and Corporate Governance." *Journal of Financial Economics* 58 (1999).

Nugroho, Rizka Adi, and Prihati Yuniarlin. "Pelaksanaan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata." *Media of Law and Sharia* 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11488.

Permadi, Dod, Darfial Guslan, and Justika Maylani. "Analisis Gagal Antar Kiriman Surat Dan Paket Dengan Menggunakan Metode Tqm (Total Quality Management) (Studi Kasus: Pt Pos Indonesia (Persero) – Unit Pelaksana Operasi Bogor)." *Jurnal Bisnis Dan Pemasaran* 11 (2021). https://ejurnal.ulbi.ac.id/index.php/promark/article/view/1410.

Primahardani, Indra. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Transportasi Bus Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di PT. MMC Tour Dan Travel Pekanbaru)." *Jurnal Randai* 1, no. 1 (2020). https://randai.ejournal.unri.ac.id/index.php/randai/article/view/3.

Sagita, Nur Rahma, Vethy Octaviani, and Indria Indria. "Pengaruh Kualitas Barang Terhadap Keputusan Pembelian Pada Aplikasi Shopee." *Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE)* 2, no. 3 (2023). https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4291.

Sika Adi Putra, I. Putu, and I. Gede Artha. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Barang Online Yang Tidak Sesuai Dengan Yang Ditawarkan." *Jurnal Kertha Semaya* 8, no. 6 (2020). https://share.google/DEcF81LHIV3bnlfpL.

Wiryawan, I. Wayan Gde. "Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)." 4, no. 2 (2021). https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3126.

Yavila Pemasela, Yehuda, Djefry W Lumintang, and Anastasia Gerungan. "Kedudukan Hukum Kurir Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." *Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum* XII, no. 1 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49424.

BUKU

Asikin, Zainal. *Hukum Dagang*. Pt RajaGrafindo Persada, 2013.

HS, Salim, and Erlies Septiana Nurbaini. *Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi*. PT. Rajagrafindo Persada, 2013.

M. Hadjon, Philipus. *Perlindungan Bagi Rakyat Di Indonesia*. PT Bima Ilmu, 1987.

Marzuki, Peter Mahmud. *Penelitian Hukum*. Kencana Prenada Media Group, 2005.

Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan. *Kinerja Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Indonesia*. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Jakarta, 2025.

Rahardjo, Satjipro. *Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia*. Kompas, 2003.

Sapto Nugroho, Sigit, and Hilman Syahrial Haq. *Hukum Pengangkutan Indonesia*. Navida, 2019.

Suparni, Niniek. *Cyberspace: Problematika dan Antisipasi Pengaturannya*. Sinar Grafika, 2009.

SKRIPSI

Hilmiah Diniyati, Hilda. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal (Studi Pada Gangguan Sistem Transaksi Di Bursa Efek Indonesia)." Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013.

Muchsin. "Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia." Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie). Pasal 1504, Pasal 1506.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, Pasal 1 Angka 9.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4, Pasal 7, Pasal 19.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. Pasal 28.

ARTIKEL INTERNET

KBBI. "Kurir." https://kbbi.web.id/kurir. Diakses pada hari Selasa, 13 Oktober 2025, jam 14:00 WITA.

"Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Serta Tanggung Jawabnya dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash On Delivery (COD)." https://digilib.uns.ac.id/dokumen/abstrak/101255/Perlindungan-Hukum-Terhadap-Kurir-Serta-Tanggung-Jawabnya-dalam-Transaksi-E-Commerce-Dengan-Sistem-Cash-On-Delivery-COD.

"Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Serta Tanggung Jawabnya dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash On Delivery (COD)." https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/wicara/article/view/738.

Ramadhanty, Nabila. Tirto.id. Terbit 24 April 2025 23:37 WIB. Diakses pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, jam 14:46 WITA."Data Belanja Online di Indonesia 2026." https://digitalmarketingagency.id/data-belanja-online-di-indonesia-2026/.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Kurir dalam Hal Pengantaran Barang yang Cacat . (2026). Legislatif, 9(2), 44-62. https://doi.org/10.20956/jl.v9i2.47900