1.
Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi . JL [Internet]. 18 Juli 2021 [dikutip 20 Agustus 2026];:168-79. Tersedia pada: https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/14598