Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi

Authors

July 18, 2021

Downloads

Abstract Corruption in essence is an act that is against the law but has many dimensions of its own. Corruption crimes are directly or indirectly detrimental to the State's finances or the country's economy, which at the same time harms the people. Victims of corruption crimes are the State and the people, because with the existence of corruption crimes, the country's finances are reduced and disturbed. Some criminals who were sentenced to fines or substitute money prefer to be replaced by imprisonment. This means that state losses are not recovered. Recently, the idea of impoverishment for corruptors has emerged, namely by being punished with the obligation to return a number of state losses. However, the formal procedural approach through the current criminal procedural law has not been able to recover state losses. In fact, state losses caused by corruption are state assets that must be saved. Keywords: Corruption; State Losses; State Assets Abstrak Korupsi pada hakikatnya merupakan sebuah tindakan yang berlawanan dengan hukum namun memiliki banyak dimensinya tersendiri. Kejahatan korupsi secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang pada saat yang sama merugikan rakyat. Korban (victim) dari kejahatan korupsi adalah Negara dan rakyat, karena dengan adanya kejahatan korupsi maka keuangan dan perekonomian Negara menjadi berkurang dan terganggu. Aset Negara yang dikorupsi tersebut tidak saja merugikan negara beserta rakyatnya. Beberapa koruptor dijatuhi pidana denda maupun uang pengganti lebih memilih diganti dengan pidana kurungan. Hal itu berarti kerugian negara tidak dipulihkan. Belakangan ini muncul ide pemiskinan buat koruptor, yaitu dengan dipidana kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara. Akan tetapi pendekatan formal procedural melalui hukum acara pidana yang berlaku sekarang ternyata belum mampu untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Kata Kunci : Aset Negara; Korupsi; Kerugian Negara.