KAJIAN HUKUM PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Prayudi Juni Alamsyah Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana
  • Komarudin Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana
  • Sandy Pratama Putra Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana
  • Ihsan Maulana Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana
  • Dedi Junaedi Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana
  • Fikri Ramadhanadialifikri@gmail.com

DOI:

https://doi.org/10.34050/jib.v13i2.47584

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian hanya mengatur kode etik kepolisian secara umum tanpa menjelaskan parameter khusus terkait kelembagaan dan hubungan dengan masyarakat. Sementara itu, Peraturan Kapolri memberikan batasan mengenai kode etik anggota Polri, namun pengaturan tersebut seharusnya dimuat dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri belum memiliki dasar hukum yang rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang tersebut hanya memuat ketentuan umum tanpa batasan eksplisit terkait etika, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat, termasuk pembatasan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, pengaturan kode etik anggota Polri perlu diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 agar norma dan batasannya lebih jelas serta menghindari kekaburan hukum.

Additional Files

Published

2025-10-09

Most read articles by the same author(s)