ASIMETRI HUKUM ACARA DALAM PUTUSAN MK NOMOR 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: REKONSTRUKSI TENGGANG WAKTU DAN KEDUDUKAN HUKUM

Penulis

  • Raihan Muhammad Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Akses Terhadap Keadilan, Hukum Acara, Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi, Tenggang Waktu

Abstrak

Penerapan hukum acara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden menuntut keseimbangan antara kepastian prosedural dan akses terhadap keadilan konstitusional. Persoalan ini tampak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, ketika MK mempertimbangkan keadaan khusus dalam menilai tenggang waktu, tetapi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertimbangan MK serta merekonstruksi parameter penerapan kedua persyaratan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan penilaian tenggang waktu dan kedudukan hukum tidak serta-merta kontradiktif, tetapi menuntut penalaran yang koheren mengenai dasar dan batas keadaan khusus. Kebaruan penelitian terletak pada model rekonstruksi bertahap yang menghubungkan kewenangan mengadili, kedudukan hukum, tenggang waktu, dan konsekuensi hukum. Model ini menegaskan bahwa keadaan khusus tidak otomatis mengesampingkan persyaratan prosedural lainnya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-29