KEGIATAN KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL PEMBANGUNAN REAL ESTATE DI DESA MUNDU PESISIR KECAMATAN MUNDU KABUPATEN CIREBON

Authors

  • Eka Wardhani Institut Teknologi Nasional Bandung
  • Athaya Zahrani Irmansyah Institut Teknologi Nasional Bandung
  • Aulia Ulfie Rindiantika Institut Teknologi Nasional Bandung
  • Syania Budi Oktaviani Institut Teknologi Nasional Bandung

DOI:

https://doi.org/10.20956/pa.v9i2.35671

Keywords:

Impact, Public consultation Meeting, Real estate, Mundu

Abstract

Company X plans to develop a real estate project in Mundu Pesisir Village, Mundu District, Cirebon Regency, West Java Province, covering an area of 48,830 m². The development is expected to have both positive and negative environmental impacts. In accordance with Law No. 32 of 2009, Government Regulation No. 22 of 2021, and the Regulation of the Minister of Environment No. 17 of 2012, any development that has a significant impact is required to involve the community through a public consultation meeting as part of the environmental impact analysis and environmental permit process. The implementation process follows applicable regulations, beginning with an announcement published in mass media and at the development site. Ten days after the announcement is posted, a public consultation meeting is held to engage the community directly affected by the project. The purpose of this activity is to gather suggestions, opinions, and feedback from the community, which will serve as important considerations for business actors during real estate development. As a result of this activity, the community agreed to and supported the real estate development, provided that the following concerns are addressed: preventing the expansion of tidal flooding due to land conversion into real estate, managing potential traffic congestion at the entrance to the development site, preventing road damage and pollution during the construction phase, and controlling dust emissions that may arise due to the project.   ---   Perusahaan X akan melakukan pembangunan Real Estate di Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dengan lahan seluas 48.830 m2. Pembangunan diperkirakan akan berdampak terhadap lingkungan, baik positif maupun negatif. Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 setiap pembangunan yang berdampak penting wajib melakukan pelibatan masyarakat dalam bentuk pertemuan konsultasi masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan. Metode pelaksanaan mengacu pada peraturan yang berlaku dimulai dengan memasang pengumuman di media massa dan di lokasi kegiatan pembangunan. 10 hari setelah pengumuman dipasang dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan konsultasi masyarakat yang bermaksud melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung kegiatan. Tujuan kegiatan ini memperoleh saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat yang akan menjadi bahan pertimbangan pelaku usaha pada saat pembangunan real estate. Hasil dari kegiatan ini, masyarakat setuju dan mendukung pembangunan Real Estate yang akan dilakukan dengan memperhatikan saran pendapat, dan masukan yaitu: mencegah terjadinya banjir rob semakin meluas akibat adanya alih fungsi lahan menjadi real estate, mengelola kemacetan yang akan terjadi di pintu masuk ke Lokasi kegiatan, mencegah terjadinya kerusakan dan pengotoran jalan selama tahap konstruksi, dan mengendalikan emisi debu yang diprediksi akan timbul akibat pembangunan ini. 

References

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia. (2020). Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

https://sdgs.bappenas.go.id/website/wp-content/uploads/2020/10/Metadata-Pilar-Sosial-Edisi-II.pdf

BPS Kabupaten Cirebon. (2023). Kabupaten Cirebon dalam Angka Tahun 2022. Cirebon: Badan Pusat Statistik.

https://cirebonkab.bps.go.id/publication/2022/02/25/3473bcf455a969a1fbdf677f/kabupaten-cirebon-dalam-angka-2022.html

BPS Kecamatan Mundu. (2023). Kecamatan Mundu dalam Angka Tahun 2022. Cirebon: Badan Pusat Statistik.

https://cirebonkab.bps.go.id/publication/2023/02/28/cfec61d598e738fdd03f9f68/kabupaten-cirebon-dalam-angka-2023.html

Dasar, A., Patah, D., & Apriansyah. (2022). Sosialisasi Membangun Rumah Sederhana Tahan Gempa Untuk Para Tukang Di Desa Mekkatta Kecamatan Malunda, Majene-Sulawesi Barat. Panrita Abdi-Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6(4), 753-760.

https://doi.org/10.20956/pa.v6i4.18051

Hidayat, M. N., Ronilaya, F., Heryanto/Eryk, I., Wibowo, S., & Hakim, L. (2021). Pemanfaatan Pembangkit Listrik Hybrid Dalam Mendukung Elektrifikasi Di Kawasan Javan Langur Centre Kota Batu Jawa Timur. Panrita Abdi-Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(4), 519-527.

https://doi.org/10.20956/pa.v5i4.11286

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/210998/permen-lhk-no-4-tahun-2021

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan. (2012). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup.

https://jdih.menlhk.go.id/new2/home/portfolioDetails/17/2012/9

Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021

Pemerintah Indonesia. (2018). Undang-undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

https://eppid.kominfo.go.id/storage/uploads/1_9_2-Undang_Undang_Nomor_14_Tahun_2008.pdf

Pemerintah Desa Mundu Pesisir. (2022). Profil Desa Mundu Pesisir. Cirebon.

http://103.165.130.61:8888/mundupesisir/

Taufiq, M., Nursansiwi, D. A., & Hidayat, R. (2024). Belajar Reflektif Keterbukaan Informasi Publik di Desa Berbasis Prinsip Kepemerintahan Melalui Transparansi. Panrita Abdi-Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 8(1), 193-204.

https://doi.org/10.20956/pa.v8i1.26137

Yatmadi, D. ., Setiawan, Y., & Sutantiningrum, K. H. (2023). Pembangunan Integral Oprit Jembatan Penghubung Kampung Nanggela Dan Nanggerang, Kabupaten Bogor. Panrita Abdi-Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 7(2), 419-426.

https://doi.org/10.20956/pa.v7i2.18507

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Wardhani, E., Irmansyah, A. Z., Rindiantika, A. U., & Oktaviani, S. B. (2025). KEGIATAN KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL PEMBANGUNAN REAL ESTATE DI DESA MUNDU PESISIR KECAMATAN MUNDU KABUPATEN CIREBON. Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 9(2), 497–508. https://doi.org/10.20956/pa.v9i2.35671

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.