PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BONE
Keywords:
Administration, regional property, property managementAbstract
Tujuan diselenggarakannya kegiatan pengabdian ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan wawasan aparat Pengurus dan Penyimpan Barang mengenai pengelolaan barang milik daerah sehingga dapat menjalankan perannya secara professional, akuntabel dan auditable. Selain itu, para pengurus dan penyimpan barang diharapkan mampu mengelola BMD yang berada dalam penguasannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta dalam penatausahaan dan pelaporan sejalan dengan prinsip standar akuntansi pemerintahan.
Oleh karena itu, maka dipandang perlu melaksanakan peningkatan kapabilitas pengelolaan barang milik daerah dalam penatausahaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah dan tutorial. Hasilnya menunjukkan bahwa para pengurus dan penyimpan barang sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan langsung mengaplikasikan pada tugas dan tanggung jawab mereka selaku pengurus dan penyimpan barang.
References
BPK, 2018, Daftar Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah, didownload dari https://www.bpk.go.id/tlrhp# pada tanggal 15 Nopember 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah.
Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rifa’i, M.A., Candra, Muzdalifah, & Kudsiah, H. (2020). Pemberdayaan Istri Kelompok Pembudidaya Ikan Patin dengan Pengembangan Produk Fillet. Jurnal Panrita Abdi, 4(3), 369-379.
Sabir, Madris, Yunus, M., Retno, F., Nurhaena, B., & Saudi, N.D.S. (2017). Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Jurnal Panrita Abdi, 1(1), 62-66.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian pada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.