KEBIJAKAN FREEDOM OF NAVIGATION AMERIKA SERIKAT DI LAUT TIONGKOK SELATAN
Abstract
Purpose of this research are knowing and understanding policy of Freedom Of Navigation (FON) United States in South China Sea and more detailexplained with knowledge of FON policy, interest on provisions of policy as well as implications of it’s policy. As to achieve these objectives, the author was usinganalytic descriptive method with method of data collection through interview and research library and qualitative data analysis techniques. While method process of writing was used bydeductive. Results of this research had indicated that policy of freedom of navigation United States in South China Sea as type rejection of claims of People's Republic of China (PRC) in it’s region. This situation because claims is not basing of international law and threatens security in the region. Involvement US also because it is based by request of States in Southeast Asia which also claims the region such as Vietnam and Philippines. National interests of United States has always proclaimed rule of freedom of navigation in the region and this things was true for all countries, as mandated by body of international law. As implications of policy, China motion in continuing development and exploitation in the region become limited.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kebijakan Freedom Of Navigation (FON) Amerika Serikat di Laut Tiongkok Selatan dan lebih detailnya dijabarkan melalui pemahaman terhadap kebijakan FON, kepentingan atas ketetapan dari kebijakan tersebut serta implikasi dari kebijakan tersebut. Adapun untuk mencapai tujuan tersebut maka penulis menggunakan metode deskriptif analitik dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan library research serta teknik analisis data secara kualitatif. Sedangkan metode penulisan yang digunakan adalah deduktif . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan freedom of navigation Amerika Serikat di Laut Tiongkok Selatan sebagai upaya penolakan terhadap klaim Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di kawasan tersebut. Hal ini karena klaim tersebut tidak berdasar pada hukum internasional dan telah mengancam keamanan di kawasan tersebut. Keterlibatan AS juga karena didasarkan atas permintaan Negara-negara di Asia Tenggara yang juga mengklaim kawasan tersebut seperti Vietnam dan Filipina. Kepentingan nasional Amerika Serikat selalu mengumandangkan penegakkan freedom of navigation di kawasan tersebut dan hal ini berlaku bagi seluruh negara sebagaimana mandat dalam isi hukum internasional. Sebagai implikasi dari kebijakan tersebut maka gerak Tiongkok dalam melanjutkan pembangunan dan atau eksploitasi di kawasan tersebut menjadi terbatas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 WANUA : Jurnal Hubungan Internasional
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.