Analisis Perjanjian Innominaat terhadap Peminjaman Rahim (Surrogate Mother) di Indonesia

Authors

  • Dewi Astika Tandirerung Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Anak, Perjanjian Innominant, Sewa Rahim, Surrogate Mother

Abstract

Pada masa lalu, mengangkat anak adalah satu-satunya cara yang masih bisa ditempuh oleh pasangan suami istri guna mendapatkan keturunan. Di era modern ini, ada penemuan teknologi di bidang genetika perubahan yang mencoba untuk membantu pasangan yang sudah menikah tanpa anak untuk waktu yang lama untuk bisa memilki anak yang masih memiliki hubungan genetik dengan mereka dengan cara menyewa rahim seseorang yang biasa disebut dengan Surrogate Mother. Sewa Rahim tersebut merupakan sebuah kondisi seorang perempuan yang dikontrak atau disewa untuk mengandung atau membesarkan janin dari perempuan atau pasangan lain. Akan tetapi dengan adanya tehnik kecanggihan dibidang teknologi kedokteran dan teknologi biologi pada dasarnya akan berpengaruh terhadap etika-etika kehidupan masyarakat dibidang norma hukum kehidupan bermasyarakat maupun norma keagamaan.

Downloads

Issue

Section

Articles