WEBINAR UPAYA HILIRISASI PRODUK KOSMETIKA PADA SISWA SMK FARMASI DI SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.20956/pa.v7i1.18675Keywords:
Cosmetic products, downstream, improving welfare, partnershipAbstract
Pharmacy Vocational High School (SMK) students are prepared to work immediately after finishing school. Students receive lessons on the basics of pharmaceutical preparation and entrepreneurship. Cosmetics are a pharmaceutical dosage form widely used by the broader community for personal hygiene, appearance improvement, and health functions. The Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 1175/Menkes/Per/VIII/2010 concerning cosmetic production permits provides an opportunity for cosmetic products to be produced with simple technology. During the COVID-19 pandemic, which results in a heavy economic burden for the government and society, there are business opportunities for Pharmacy Vocational School students. Community service aims to increase students' knowledge and insight and encourage students in class XI and XII of the Sekesal Pharmacy Vocational School in Surabaya and Kapasari Pharmacy Vocational School in Surabaya to become entrepreneurs in the cosmetics sector. The implementation method is through a webinar that provides material covering products, formulations, stability, and licensing of cosmetic products. Participants had the opportunity to discuss the material provided, fill out evaluations in the form of pre/post-test and make E-posters about cosmetic products. The evaluation results show an increase in participants' knowledge and insight, and participants are interested in producing cosmetic preparations, which are expected to become new business fields that can improve their welfare. --- Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi dipersiapkan untuk segera bekerja setelah menamatkan sekolah. Siswa memperoleh pelajaran tentang dasar-dasar pembuatan sediaan farmasi dan kewirausahaan. Kosmetika merupakan salah satu bentuk sediaan farmasi yang banyak digunakan oleh masyarakat luas untuk tujuan kebersihan diri, peningkatan penampilan, dan memiliki fungsi kesehatan. Permenkes RI No 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin produksi kosmetika memberikan peluang produk kosmetika diproduksi dengan teknologi sederhana. Dalam masa pandemi covid 19, yang mengakibatkan beban ekonomi berat bagi pemerintah dan masyarakat, terdapat peluang usaha bagi siswa SMK Farmasi. Pengabdian masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan siswa serta mendorong siswa kelas XI dan XII SMK Farmasi Sekesal Surabaya dan SMK Farmasi Kapasari Surabaya untuk berwirausaha di bidang kosmetika. Metode pelaksanaan melalui webinar dengan pemberian materi meliputi produk, formulasi, stabilitas dan perizinan produk kosmetika. Peserta mendapatkan kesempatan berdiskusi tentang materi yang diberikan, mengerjakan pre/post test, mengisi evaluasi, dan membuat E-poster tentang produk kosmetika. Dari hasil evaluasi diketahui terdapat peningkatan pengetahuan dan wawasan peserta dan peserta tertarik untuk memproduksi sediaan kosmetika yang diharapkan dapat menjadi lahan usaha baru yang dapat meningkatkan kesejahteraannya.
References
Badan POM RI. (2016). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No 11/2016 tentang Pedoman Penerapan Hiegine dan Sanitasi Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B.
Badan POM RIa. (2020). Peraturan BPOM 31/2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No 25/2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
Badan POM RIb. (2020). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 12/2020 tentang tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Badan POM RI. (2021). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Bentuk Dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu Yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika Yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B.
Cosmetics Europe (2004). Guidelines On Stability Testing of Cosmetic Products.
Depkes RI. (2020). Farmakope Indonesia Edisi VI, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
https://www.youtube.com/watch?v=pemKWJwr-LE. diakses 29 Sept 2021
https://m.surabayapagi.com/read/pengmas-farmasi-unair-dorong-minat-wirausaha-siswa-smk-di-tengah-pandemi, diakses 9 Agustus 2021
http://news.unair.ac.id/2021/08/09/pengmas-farmasi-bagikan-strategi-berwirausaha-produk-kosmetika-bagi-siswa-smk-farmasi/, diakses 9 Agustus 2021.
Kementrian Keuangan RI. (2021) Ringkasan Kebijakan Dampak Covid-19 Terhadap Kemiskinan Dan Mobilitas Anak Di Indonesia, Kerjasama Badan Kebijakan fiskal dengan Unicef Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/media/ 8461/file/Dampak%20COVID-19%20terhadap%20kemiskinan%20dan%20 mobilitas%20anak%20di%20Indonesia.pdf
Lieberman H.A., Reiger, M.M., Banker, G.S., Dekker, M. (1996). Pharmaceutical Dosage Forms; Disperse Systems, Vol 1 and Vol 2, Second edition, Marcel Dekker Inc., New York.
Menkes RIa, (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1175/Menkes/PER/VIII/ 2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika.
Menkes RIb, (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1176/Menkes/PER/VIII/ 2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.
Menkes RI. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/PER/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika.
Mohiuddin A.K. (2019). Cosmetics in used: a pharmacological review. J.Dermat. Cosmetol. 3(2), 50-67.
Nugraha, F.G., & Alawiyah, T. (2022). Peningkatan Kewaspadaan Covid 19 Melalui Edukasi dan Berbagi Pengalaman. Jurnal Panrita Abdi, 6(2), 392-398.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dewi Isadiartuti, Widji Soeratri, Noorma Rosita, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Suko Hardjono, Tristiana Erawati, Herra Studiawan, Maria Lucia Ardhani Dwi Lestari, Virnanda Syafira Hartatiningrum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.