Instrumen Hukum Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Pembangunan di Bidang Jasa Konstruksi
Keywords:
Kontrak Publik, Konstruksi, Hukum Kontrak, Pemerintah Daerah, PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui instrumen hukum pengelolaan penyelenggaraan kerja sama antara pemerintah daerah dengan kontraktor dalam pembangunan di bidang jasa konstruksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan data empirik. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengambilan bahan hukum sekunder dilakukan pada pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum perjanjian kerja sama saa pemerintah dalam jasa konstruksi di Prrovinsi Sulawesi Utara belum berjalan optimal disebabkan kedua belah pihak baik pemerintah maupun swasta belum melaksanakan perjanjian secara konsisten yang menimbulkan terjadinya beberapa kondisi yaitu keterlambatan pembayaran bagi pihak penyedia jasa dan keterlambatan pembangunan yang menimbulkan inefisiensi bagi pihak pengguna jasa. Evaluasi hukum terhadap pelaksanaan perjanjian jasa konstruksi atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerja sama baik dari pihak penyedia jasa konstruksi maupun pihak pengguna jasa konstruksi dilakukan melalui mekanisme penyelesaian dengan cara litigasi dan non-litigasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.