Konstitusionalisasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Keywords:
Hukum Lingkungan, Konstitusionalisasi, Tanggung Jawab, Lingkungan HidupAbstract
Perlindungan terhadap lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara, namun pada praktiknya, belum dapat mengatasi permasalahan dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi bisa disebabkan karena penegakan hukum yang masih lemah untuk para pihak yang melakukan kerusakan lingkungan, kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk dapat menjaga lingkungannya, sanksi yang dikenakan belum dapat menimbulkan efek jera, atau terdapat kelemahan dalam peraturan perundang-undangannya. Pengaturan norma lingkungan hidup dalam konstitusi perlu dikuatkan dengan meningkatkan derajat norma lingkungan hidup dalam bagian tersendiri dalam konstitusi.Downloads
Published
2022-09-19
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.