Konstitusionalisasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

Authors

  • Zulkifli Aspan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Hukum Lingkungan, Konstitusionalisasi, Tanggung Jawab, Lingkungan Hidup

Abstract

Perlindungan terhadap lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara, namun pada praktiknya, belum dapat mengatasi permasalahan dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi bisa disebabkan karena penegakan hukum yang masih lemah untuk para pihak yang melakukan kerusakan lingkungan, kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk dapat menjaga lingkungannya, sanksi yang dikenakan belum dapat menimbulkan efek jera, atau terdapat kelemahan dalam peraturan perundang-undangannya. Pengaturan norma lingkungan hidup dalam konstitusi perlu dikuatkan dengan meningkatkan derajat norma lingkungan hidup dalam bagian tersendiri dalam konstitusi.

Downloads

Published

2022-09-19

Issue

Section

Articles