Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum
Keywords:
Pendaftaran Tanah, Hak Atas Tanah, Kepastian HukumAbstract
Pendaftaran tanah yang dilakukan merupakan suatu usaha untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penilitian ini menjunjukan bahwa substansi hukum pendaftaran tanah di Indonesia pada dasarnya telah berupaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, namun pada tataran praktis, penerapan ketentuan tersebut belum mampu mewujudkan kepastian hukum karena tidak menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan sebuah perkara tanah. Dengan tidak adanya suatu kepastian hukum, maka hak-hak masyarakat suatu saat dapat digugat, dan kita tidak akan tahu kapan gugatan itu akan muncul, karena pada dasarnya sertifikat tersebut bukanlah jaminan yang kuat.References
Anindhita, Andi Batari, Farida Patittingi, and Chalis Al Rossi. "Perbandingan Sistem Publikasi Positif dan Negatif Pendaftaran Tanah: Perspektif Kepastian Hukum." Amanna Gappa (2021): 106-113.
Atikah, Noor. "Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia." Notary Law Journal 1, no. 3 (2022): 263-289.
CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210204171319-92-602391/tanah-bersertifikat-di-ri-baru-capai-72-juta-bidang.
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Masriani, Yulies Tiena. "Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak." Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 539-552.
Parlindungan. 1993. Komentar Atas UUPA. Cet VII. Mandar Maju: Bandung.
Putri, Chintya Agnisya, Farris Nur Sanjaya, and Gunarto Gunarto. "Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah." Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 267-274.
Rajab, Rezeki Aldila, Bambang Eko Turisno, and Anggita Doramia Lumbanraja. "Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah." Notarius 13, no. 2 (2020): 642-654.
Sari, Dewi Arnita. "Sengketa pendaftaran hak milik atas tanah." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5, no. 2 (2020): 150-166.
Supriyadi. 2012. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah. Prestasi Pustaka: Jakarta.
Theresia Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (May 2016): 201–207.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.