URGENSI SUPREMASI SIPIL SEBAGAI MATERI MUATAN KONSTITUSI YANG BERMAKNA
THE IMPORTANCE OF CIVILIAN SUPREMACY AS A MEANINGFUL PROVISION OF THE CONSTITUTION
Keywords:
Supremasi Sipil; Konstitusi; Hubungan Sipil-Militer; Pasal 10 UUD 1945; DemokrasiAbstract
Supremasi sipil merupakan pilar fundamental bagi negara demokrasi, yang menegaskan bahwa otoritas militer harus tunduk pada kontrol otoritas sipil yang dipilih secara demokratis. Prinsip ini menjadi jaminan agar kebijakan negara, terutama terkait penggunaan kekuatan bersenjata, berada di tangan rakyat melalui perwakilan yang sah, serta mencegah militerisme yang dapat mengancam kebebasan sipil dan proses demokrasi. Tulisan ini membahas urgensi supremasi sipil sebagai materi muatan yang eksplisit dan komprehensif dalam konstitusi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, artikel ini mendefinisikan supremasi sipil, menelusuri landasan teoretisnya, dan menganalisis bagaimana prinsip ini diatur dalam konstitusi. Fokus utama dari analisis ini adalah untuk mengevaluasi secara kritis Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang berbunyi, “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.” Argumentasi utama yang diajukan adalah bahwa Pasal 10 UUD NRI 1945, dalam bentuknya yang sekarang, tidak cukup untuk memuat dan menjamin supremasi sipil secara substantif. Kehadiran supremasi sipil tidak serta merta berarti melawan militer secara konfrontatif, melainkan menempatkan hubungan sipil-militer dalam kerangka institusional yang jelas di bawah hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan supremasi sipil di Indonesia memerlukan penormaan yang lebih rinci dalam konstitusi, melampaui sekadar penunjukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.