Pluralisme Hukum terhadap Penggunaan badik oleh Suku Bugis Makassar
Keywords:
Pluralisme Hukum, Antropologi Hukum, Suku Bugis MakassarAbstract
Penelitian dalam artikel ini mengkaji tentang masalah penggunaan badik oleh masyarakat yang merupakan warisan budaya suku bugis-makassar yang diperbandingkan dengan perundangg-undangan yang mengkategorikan badik sebagai senjata tajam yang dilarang. Artikel ini bertujuan untuk memperbandiingkan nilai kebudayaan dan norma hukum penggunaan badik dengan menemukan persamaan dan perbedaan baik dari segi pemebentukan, pemberlakuan dan penegakan Sehingga memberikan kepastian hukum akan dampak dan status hukum penggunaan badik oleh masyarakat suku bugis makassar. Artikel ini mengumpulkan data dan fakta melalui penelitian lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan kajian Antropologi Hukum dan dipaparkan secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pluralisme hukum antara badik dari segi nilai kebudayaan dengan segi Undang-undang dari aspek pemberlakuan sehingga menimbulkan dampak berupa berbagai macam perilaku penyalahgunaan badik oleh beberapa masyarakat suku bugis-makassar