Pluralisme Hukum Terhadap Perilaku Pernikahan di Bawah Tangan oleh Masyarakat Suku Bugis-Makassar
Keywords:
Pluralisme Hukum, Adat Bugis Makassar, Pernikahan SiriAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana komunitas suku Bugis-Makassar memandang pernikahan pribadi (perkawinan siri) dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan siri dari perspektif tradisional Bugis-Makassar. Artikel ini dikompilasi menggunakan sumber data dari wawancara dan studi literatur. Hasilnya menunjukkan bahwa pernikahan siri tidak valid dari sudut pandang Hukum Negara, tetapi legal dalam hukum agama, yaitu hukum Islam, dan terutama dalam komunitas suku Bugis-Makassar, pernikahan siri dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat karena itu adalah pernikahan tersembunyi. jadi tidak ada proses adat yang dilakukan. Penyebab perkawinan siri sangat beragam, mulai dari faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor budaya.