Kewenangan Pengelolaan Pasar Terong di Makassar
Keywords:
Kata kunci, Kewenangan, Pemerintah daerah, Pasar Tradisional.Abstract
Abstrak
Penelitian ini untuk mengidentifikasi kewenangan Pemerintahan Kota Makassar selama dua periode dalam pengelolaan pasar tradisional yang mengalami penurunan kualitas dibandingkan pasar modern. Kewenangan pemerintah sangat berpengaruh pada pemberdayaan di pasar Terong. Metode yang digunakan bersifat komparatif melalui tradisi kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dalam pemgelolaan Pasar Terong dari dua periode pemerintahan tidak hanya memiliki kesamaan baik dalam kewenangan atribusi yang merujuk pada undang undang, atau pada dampak kewenangan berupa revitalisasi Pasar Terong. Akan tetapi juga memiliki perbedaan dari segi kewenangan delegasi yaitu pelimpahan wewenang kepada satuan kerja yang menelolanya.
References
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008.
Brouwer J.G. dan Schilder, A. Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aequi Libri, Nijmegen, 1998.
Dunn, William N, 2000. ”Pengantar Analisis Kebijakan Publik”.Yokyakarta: Hanindita Graha Widya
Dwidjowijoto, R. N, 2007. “Analisis Kebijakan”. Jakarta: Elek Media Komputindo
Kompas. 2014. Tradisi yang terus Menyusut dan Terlupakan. http://properti.kompas.com/read/2014/10/02/163318621/Pasar.Rakyat.Tradisi.yang.Terus.Menyusut.dan..erlupakan.[2016 September 14]http://sidqioe.blogspot.co.id/2014/06/macam-dan-bentuk-kewenangan-atribusi.html
Grindle, Merilee.S dalam Subarsono, G.A, 2008. “Analisis Kebijakan Publik”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Heywood, Andrew. 2014, Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Keban, Y. T, 2004. “Enam dimensi strategis administrasi publik, konsep, teori dan isu. Yogyakarta: Gava Media
Kismartini, dkk, 2005. “Analisis Kebijakan Publik”. Jakarta: Universitas Terbuka
Lisa Harrison. 2007. Metodologi Penelitian Politik. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar
Peraturan Mentri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Modern. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Prabowo, Agung, dkk. 2013. Pasar Terong Makassar (Dunia Dalam Kota). Ritzer, George, 2000, Modern Sociological Theory, New York. The McGraw-Hill Companies.
Robert Bierstedt, “An Analysis of Social Power. “American Sosiological Review, Volume 15 (December 1950).
Sastradipoera, Komaruddin, “Pasar Sebagai Etalase Harga Diri”., dalam Ajip Rosidi, dkk (eds). 2006. Prosiding Konferensi Internasional Budaya Sunda (Jilid 2). Jakarta: Yayasan Kebudayaan Rancage.
Subarsono, G. A, 2008. “ Analisis Kebijakan Publik”. Yokyakarta: Pustaka Pelajar
Thoha, Miftah, 1999. “Dimensi dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara”. Jakarta: PT. Grafindo Persada
Wahab, Solichin Abdul, 1997. “Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara”. Jakarta: Bumi Aksara
Wahyudi dan Ahmadi. “Kasus Pasar Wonokromo Surabaya Cermin Buruknya Pengelolaan Pasar”. Artikel dalam Kompas, 24 Maret 2003.
Winarno, B, 2007. “Teori dan Proses Kebijakan Publik”. Yokyakarta: Media Pressindo