PERDA BULUKUMBA NO. 21 TAHUN 2012: PERTENTANGAN PENINGKATAN EKONOMI VS HAK BERTEMPAT TINGGAL MASYARAKAT
Keywords:
Hak tempat tinggal; Penggusuran Lahan; Water Front City.Abstract
Konsistensi pemerintah daerah dalam pengimplementasian kebijakan Water Front City melalui Perda No. 21 Tahun 2012 merupakan gambaran jika kadang kebijakan pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahan yang dihadapi di Bulukumba. Pada pelaksanaan eksekusi penggusuran masyarakat pantai merpati yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terjadi penelantaran terhadap masyarakat yang terdampak. Peran negara sangat dibutuhkan dalam hal ini terkait kesejahteraan masyarakatnya yang kurang diperhatikan sehingga adanya bangunan liar yang mampu bertahan selama puluhan tahun. Tulisan ini lahir untuk melihat apakah terjadi pertentangan antara peningkatan ekonomi dan hilangnya hak tempat tinggal warga negara dalam hal ini masyarakat Bulumba yang tinggal di pesisir Pantai Merpati. Guna melahirkan suatu preskripsi tulisan ini dilahirkan dengan metode penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan yakni Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dapat disimpulkan bahwa penguasaan tanah tidak sampai melampaui kepentingan negara atau kepentingan yang lebih besar. Penguasaan tanah pantai harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar penguasaan tanah tidak menimbulkan hal-hal negatif dikemudian hari. Pemerintah sebagai penguasa dan pengambil kebijakan harus benar-benar memperhatikan dan memprioritaskan kepentingan rakyat agar kesejaterahannya dapat terjamin sesuai yang diamanatkan Konstitusi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.